Berita

Ilustrasi kebakaran/Net

Nusantara

Peralatan Listrik Tak Kantongi SNI Jadi Penyebab Utama Kebakaran

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 07:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengingatkan masyarakat terkait pentingnya standarisasi perangkat listrik untuk mencegah kebakaran yang sering disebabkan oleh korsleting. 

Khususnya bagi warga yang tinggal di permukiman padat penduduk dan memiliki kerawanan tinggi terjadinya kebakaran.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Haris Andika mengatakan bahwa penggunaan peralatan listrik yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi salah satu penyebab utama kebakaran.


"Peralatan yang digunakan di masyarakat sering kali tidak memenuhi standar. Misalnya, kabel yang seharusnya untuk salon atau speaker, justru digunakan untuk listrik. Padahal, setiap jenis kabel memiliki spesifikasi teknis yang berbeda," kata Haris dikutip Jumat (20/9).

Haris menjelaskan, kabel yang tak sesuai spesifikasi dipastikan tidak memiliki kualitas setara dengan yang sesuai standar. Hal ini bisa berbahaya karena arus listrik yang dialirkan kerap kali berlebihan.

"Kabel yang tidak bersertifikat SNI bisa berbahaya, seperti kabel yang seharusnya menampung arus 10 ampere, tetapi melepuh pada 5 ampere," kata Haris.

Selain itu, Haris juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan perangkat listrik.

"Kerap kali pengguna tidak peduli dengan kapasitas stop kontak. Contohnya menggunakan satu stop kontak untuk banyak perangkat yang bisa memicu kebakaran," kata Haris.

Haris juga menyoroti tindakan ilegal yang sering dilakukan pelanggan, seperti mengutakatik Mini Circuit Breaker (MCB) untuk meningkatkan daya. 

"Ini sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan," kata Haris.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya