Berita

Mantan Menpora Hayono Isman/Ist

Hukum

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 07:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tanah warisan keluarga mantan Menpora Hayono Isman seluas  46.710 meter persegi yang terletak di Ciloto, Puncak, Bogor, Jawa Barat, terancam berpindah kepemilikan secara tidak sah.

Pasalnya, tanah tersebut secara tiba-tiba ada pihak yang mengaku telah membeli dan mengklaim sebagai pemiliknya.

Kasus tersebut berawal pada 15 Juni 2023, di mana ahli waris almarhum Mas Isman terkejut mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Cianjur atas adanya gugatan dari pihak Nayef Abdulkareem Al Othaim selaku Direktur Utama PT Indo Othaim International dan selaku pemilik usaha Glamping At Taman Wisata Alam Sevillage Puncak.


Pokok perkaranya dari surat panggilan tersebut menyatakan bahwa pihak Othaim-Sevillage telah membeli tanah di Ciloto tersebut.

"Padahal kami selaku ahli waris merasa tidak pernah ada yang menjual tanah tersebut. Tapi tiba-tiba ada yang mengaku telah membelinya," kata Hayono Isman di Gedung Kosgoro Mas Isman, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Kasusnya pun kemudian disidangkan di PN Cianjur. Pihak Othaim-Sevillage kemudian dimenangkan atas dasar pembeli beritikad baik, dengan nomor putusan: 21/Pdt.G/2023/PNCjr tanggal 10 Juli 2024.

Padahal dasar transaksi yang diajukan penggugat adalah surat kuasa jual atas nama para ahli waris yang diduga dipalsukan. 

Pembelian yang diklaim dengan harga jauh di bawah NJOP,  seharusnya Rp700.000/m2, namun hanya dibeli dengan harga Rp300.000/m2. Sehingga keseluruhan nilai jual sebesar Rp14 miliar.

"Dari sanggahan yang kami sampaikan di mana letak itikad baik yang dilakukan penggugat. Justru yang dilakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Hayono Isman. 

Atas putusan tersebut Hayono Isman dan keluarga besarnya mengajukan banding

Kemudian pada tanggal 5 September 2024 pada tingkat Pengadilan Tinggi Bandung penggugat kembali dimenangkan  dengan nomor putusan 489/PDT//2024/PTBdg.

Dalam putusan banding ini majelis hakim tidak mempertimbangkan sedikit pun fakta hukum yang didalilkan tergugat, karena hanya dianggap sebuah pengulangan. 

Padahal tergugat melakukan pembelaan dengan dasar pemalsuan tanda tangan para ahli waris.

"Seharusnya hakim sudah memahami apabila ada pembelian tanpa melalui proses notaris, PPAT dan tidak membayar pajak saja sudah salah. Apa lagi ada pemalsuan tanda tangan ahli waris," ungkap Hayono Isman

Dengan adanya putusan PN Cianjur dan PT Bandung yang tidak berkeadilan, maka 
para ahli waris mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung  tanggal 17 September 2024.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya