Berita

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas)/RMOL

Politik

DPR Bakal Panggil Zulhas Imbas Kebijakan Ekspor Pasir Laut

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 06:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza berencana segera memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait kebijakan ekspor pasir laut. 

Untuk itu, ia sedang mencari waktu agar pertemuan tersebut segera berlangsung.
 
“Kita sedang cari waktu," ucap Faisol kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/9).
 

 
Politisi PKB ini menambahkan seharusnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat kajian lebih dahulu sebelum membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut. 

Sebab, ia berpandangan banyak hal soal kebijakan ini yang perlu ditelaah lebih lanjut.
 
“Sebelum dikeluarkan kebijakan ekspor, perlu kajian dulu. Ada banyak hal yang harus ditelaah dan disampaikan ke publik,” tegasnya. 

Menurutnya, pemerintah perlu memetakan jenis dan sebaran sedimentasi. Selain itu, perlu juga dikaji soal dampak lingkungannya.
 
“Sedimentasi itu terjadi di mana saja, dan bagaimana macamnya. Juga kajian dampak lingkungannya," ujarnya.
 
Selain itu, Faisol juga meminta pemerintah selektif dalam memilih pihak eksportir terkait hal ini.

 “Eksportirnya juga harus dipilih-pilih,” tegas dia.
 
Diberitakan sebelumnya, Kemendag resmi membuka keran ekspor pasir laut. Padahal, selama 20 tahun ke belakang hal ini dianggap aktivitas ilegal.
 
Kemendag menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. 

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim melalui keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (13/9).
 
Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
 
Sementara aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
 
“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," tandas Isy.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya