Berita

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas)/RMOL

Politik

DPR Bakal Panggil Zulhas Imbas Kebijakan Ekspor Pasir Laut

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 06:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza berencana segera memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait kebijakan ekspor pasir laut. 

Untuk itu, ia sedang mencari waktu agar pertemuan tersebut segera berlangsung.
 

“Kita sedang cari waktu," ucap Faisol kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/9).
 
Politisi PKB ini menambahkan seharusnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat kajian lebih dahulu sebelum membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut. 

Sebab, ia berpandangan banyak hal soal kebijakan ini yang perlu ditelaah lebih lanjut.
 
“Sebelum dikeluarkan kebijakan ekspor, perlu kajian dulu. Ada banyak hal yang harus ditelaah dan disampaikan ke publik,” tegasnya. 

Menurutnya, pemerintah perlu memetakan jenis dan sebaran sedimentasi. Selain itu, perlu juga dikaji soal dampak lingkungannya.
 
“Sedimentasi itu terjadi di mana saja, dan bagaimana macamnya. Juga kajian dampak lingkungannya," ujarnya.
 
Selain itu, Faisol juga meminta pemerintah selektif dalam memilih pihak eksportir terkait hal ini.

 “Eksportirnya juga harus dipilih-pilih,” tegas dia.
 
Diberitakan sebelumnya, Kemendag resmi membuka keran ekspor pasir laut. Padahal, selama 20 tahun ke belakang hal ini dianggap aktivitas ilegal.
 
Kemendag menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. 

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim melalui keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (13/9).
 
Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
 
Sementara aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
 
“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," tandas Isy.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya