Berita

Massa aksi dari Front Pergerakan Nasional (FPN) di depan Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Kamis (19/9)/Ist

Politik

Massa Aksi Tolak Trenggono Masuk Kabinet Prabowo Diintimidasi

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 00:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ratusan massa aksi dari Front Pergerakan Nasional (FPN) menggeruduk Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Mereka meminta agar presiden terpilih 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto tak memilih Sakti Wahyu Trenggono sebagai pembantunya di kabinet mendatang.  

Ketua FPN Dos Santos menilai Trenggono yang saat ini menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan diduga memiliki banyak kasus.


Di antaranya diduga menjadi aktor utama dalam proyek fiktif Telkom. Trenggono pun pernah sekali memenuhi panggilan KPK. Itupun dilakukan melalui pintu belakang dan mendapat pengawalan perwira tinggi Polri yang juga merupakan Sekjen KKP Komjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho,

Alhasil, lembaga antirasuah itu seakan tak berdaya menghadapi Trenggono. Pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam pun berjalan lancar.

Selain itu beberapa kebijakan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini juga disinyalir sarat dengan celah koruptif, misalnya dibukanya kembali keran ekspor pasir laut dan benih bening lobster (BBL).  

“Kami secara formal memberikan surat kepada DPP Partai Gerindra, perihal penolakan terhadap Sakti Wahyu Trenggono masuk dalam kabinet periode 2024-2029,” ujar Dos Santos.

Pasalnya, menurut dia, Trenggono akan menjadi beban bagi Presiden Terpilih Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

Lanjut Dos Santos, kehadiran aksi ini juga sebagai wujud dukungan dan menagih komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto yang tidak kompromi terhadap kasus korupsi.

Bahkan Prabowo akan melibatkan Kopassus dalam mengejar pelaku korupsi hingga Kutub Selatan sekalipun.  

“FPN mengharap presiden Prabowo merespons aspirasi ini, guna terciptanya stabilitas pemerintahan yang clean government dan good governance," pungkas Dos Santos.

Namun sebelum dan sesudah melakukan aksi, Dos Santos mengaku pihaknya telah mendapat intimidasi dari orang tak dikenal bertampang preman.

Hal itu dialami Sekjen FPN Noor Azhari yang didatangi sejumlah orang agar tak melakukan aksi. Bahkan tempat percetakan untuk mencetak atribut aksi pun didatangi beberapa orang agar tak mencetak pesanan massa aksi.

Tentunya intimidasi tersebut sangat mencederai prinsip negara demokrasi dalam penyampaian aspirasi sebagai hak warga negara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya