Berita

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (Foto: Tempo)

Hukum

Ira Puspadewi dkk Jadi Tersangka Korupsi ASDP Rp1,27 Triliun Sudah Sesuai Aturan

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 20:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan praperadilan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi harus ditolak. Alasannya, penetapan tersangka sudah sesuai koridor hukum.

"KPK berkeyakinan penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan aturan yang berlaku," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada RMOL, Kamis (19/9).

Tak hanya terhadap Ira Puspadewi, KPK juga meyakinkan penetapan tersangka terhadap dua direksi PT ASDP Indonesia Ferry lainnya sudah sesuai mekanisme hukum. Keduanya adalah Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi.


Karena penetapan status tersangka sudah memenuhi seluruh ketentuan hukum, KPK optimis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa, mengadili dan memutus dengan amar putusan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Ira Puspadewi dkk.

"Atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Tessa Mahardika lagi.

Ira Puspadewi, Harry Adhi Caksono dan Yusuf Hadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan mereka sebagai tersangka oleh KPK. Mereka dijadikan tersangka karena diduga melakukan korupsi yang sejauh ini ditaksir menyebabkan kerugian negara Rp1,27 triliun dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.

"Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya," kata Tessa Mahardhika dalam kesempatan terpisah.

KPK lebih rinci menduga uang negara Rp1,27 triliun digelapkan Ira Puspadewi dkk dari total anggaran Rp1,3 triliun terkait pengadaan kapal yang tidak sesuai spesifikasi, dan tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian (negara). Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tambahnya.

Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun terjadi masalah karena armada yang dibeli tidak sesuai spesifikasi.

"Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," jelasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya