Berita

Konferensi pers kasus kejahatan jalanan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (19/9)./RMOL

Presisi

Operasi Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya Tangkap 341 Tersangka Pelaku Kejahatan

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 20:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya beserta seluruh anggota di Polres jajaran menangkap ratusan tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaya dilakukan selama 15 hari sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai 23 Agustus 2024.

Dirreskrimum Polda Metro Jay, Kombes Wira Satya Triputra menyebut operasi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas kamtibmas dari tindak pidana pencurian, begal, serta kejahatan jalanan lainnya sebelum Pilkada 2024 digelar.

“Operasi Sikat ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (19/9).


Dalam kurung waktu hampir 2 minggu, Wira menjelaskan total 276 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 341 orang, termasuk diantaranya 5 orang yang berusia di bawah umur, 10 orang residivis, dan 1 orang narkoba.

Adapun rincian 276 kasus, mulai dari 71 kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan 205 kasus Non TO, 6 kasus penganiayaan berat, 12 kasus Pencurian dengan kekerasan (curas), 68 kasus Pencurian dengan pemberatan (curat), 108 kasus Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 23 kasus Pencurian biasa (cubis).

Lalu, 12 kasus perjudian, 4 kasus pengeroyokan, 8 kasus prostitusi, 9 kasus yang melibatkan UU Darurat, 10 kasus penadahan hasil pencurian, 4 kasus pemerasan, dan 12 kasus yang termasuk dalam klasifikasi lain-lain.

Selanjutnya, dari pengungkapan ini total barang bukti yang disita, 10 unit mobil, 95 unit motor, 9 pucuk senjata api, 29 bilah senjata tajam, 127 unit handphone, 6 unit laptop, dan uang tunai Rp 25.240.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal yang berbeda mulai dari Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 365 KUHP, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kepemilikan senjata api, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.



Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya