Berita

Konferensi pers kasus kejahatan jalanan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (19/9)./RMOL

Presisi

Operasi Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya Tangkap 341 Tersangka Pelaku Kejahatan

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 20:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya beserta seluruh anggota di Polres jajaran menangkap ratusan tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaya dilakukan selama 15 hari sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai 23 Agustus 2024.

Dirreskrimum Polda Metro Jay, Kombes Wira Satya Triputra menyebut operasi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas kamtibmas dari tindak pidana pencurian, begal, serta kejahatan jalanan lainnya sebelum Pilkada 2024 digelar.

“Operasi Sikat ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (19/9).


Dalam kurung waktu hampir 2 minggu, Wira menjelaskan total 276 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 341 orang, termasuk diantaranya 5 orang yang berusia di bawah umur, 10 orang residivis, dan 1 orang narkoba.

Adapun rincian 276 kasus, mulai dari 71 kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan 205 kasus Non TO, 6 kasus penganiayaan berat, 12 kasus Pencurian dengan kekerasan (curas), 68 kasus Pencurian dengan pemberatan (curat), 108 kasus Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 23 kasus Pencurian biasa (cubis).

Lalu, 12 kasus perjudian, 4 kasus pengeroyokan, 8 kasus prostitusi, 9 kasus yang melibatkan UU Darurat, 10 kasus penadahan hasil pencurian, 4 kasus pemerasan, dan 12 kasus yang termasuk dalam klasifikasi lain-lain.

Selanjutnya, dari pengungkapan ini total barang bukti yang disita, 10 unit mobil, 95 unit motor, 9 pucuk senjata api, 29 bilah senjata tajam, 127 unit handphone, 6 unit laptop, dan uang tunai Rp 25.240.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal yang berbeda mulai dari Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 365 KUHP, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kepemilikan senjata api, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.



Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya