Berita

Konferensi pers kasus kejahatan jalanan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (19/9)./RMOL

Presisi

Operasi Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya Tangkap 341 Tersangka Pelaku Kejahatan

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 20:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya beserta seluruh anggota di Polres jajaran menangkap ratusan tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaya dilakukan selama 15 hari sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai 23 Agustus 2024.

Dirreskrimum Polda Metro Jay, Kombes Wira Satya Triputra menyebut operasi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas kamtibmas dari tindak pidana pencurian, begal, serta kejahatan jalanan lainnya sebelum Pilkada 2024 digelar.

“Operasi Sikat ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (19/9).


Dalam kurung waktu hampir 2 minggu, Wira menjelaskan total 276 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 341 orang, termasuk diantaranya 5 orang yang berusia di bawah umur, 10 orang residivis, dan 1 orang narkoba.

Adapun rincian 276 kasus, mulai dari 71 kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan 205 kasus Non TO, 6 kasus penganiayaan berat, 12 kasus Pencurian dengan kekerasan (curas), 68 kasus Pencurian dengan pemberatan (curat), 108 kasus Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 23 kasus Pencurian biasa (cubis).

Lalu, 12 kasus perjudian, 4 kasus pengeroyokan, 8 kasus prostitusi, 9 kasus yang melibatkan UU Darurat, 10 kasus penadahan hasil pencurian, 4 kasus pemerasan, dan 12 kasus yang termasuk dalam klasifikasi lain-lain.

Selanjutnya, dari pengungkapan ini total barang bukti yang disita, 10 unit mobil, 95 unit motor, 9 pucuk senjata api, 29 bilah senjata tajam, 127 unit handphone, 6 unit laptop, dan uang tunai Rp 25.240.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal yang berbeda mulai dari Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 365 KUHP, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kepemilikan senjata api, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya