Berita

Konferensi pers kasus kejahatan jalanan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (19/9)./RMOL

Presisi

Operasi Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya Tangkap 341 Tersangka Pelaku Kejahatan

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 20:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya beserta seluruh anggota di Polres jajaran menangkap ratusan tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaya dilakukan selama 15 hari sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai 23 Agustus 2024.

Dirreskrimum Polda Metro Jay, Kombes Wira Satya Triputra menyebut operasi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas kamtibmas dari tindak pidana pencurian, begal, serta kejahatan jalanan lainnya sebelum Pilkada 2024 digelar.

“Operasi Sikat ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (19/9).


Dalam kurung waktu hampir 2 minggu, Wira menjelaskan total 276 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 341 orang, termasuk diantaranya 5 orang yang berusia di bawah umur, 10 orang residivis, dan 1 orang narkoba.

Adapun rincian 276 kasus, mulai dari 71 kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan 205 kasus Non TO, 6 kasus penganiayaan berat, 12 kasus Pencurian dengan kekerasan (curas), 68 kasus Pencurian dengan pemberatan (curat), 108 kasus Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 23 kasus Pencurian biasa (cubis).

Lalu, 12 kasus perjudian, 4 kasus pengeroyokan, 8 kasus prostitusi, 9 kasus yang melibatkan UU Darurat, 10 kasus penadahan hasil pencurian, 4 kasus pemerasan, dan 12 kasus yang termasuk dalam klasifikasi lain-lain.

Selanjutnya, dari pengungkapan ini total barang bukti yang disita, 10 unit mobil, 95 unit motor, 9 pucuk senjata api, 29 bilah senjata tajam, 127 unit handphone, 6 unit laptop, dan uang tunai Rp 25.240.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal yang berbeda mulai dari Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 365 KUHP, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kepemilikan senjata api, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya