Berita

Konferensi pers kasus kejahatan jalanan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (19/9)./RMOL

Presisi

Operasi Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya Tangkap 341 Tersangka Pelaku Kejahatan

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 20:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya beserta seluruh anggota di Polres jajaran menangkap ratusan tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaya dilakukan selama 15 hari sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai 23 Agustus 2024.

Dirreskrimum Polda Metro Jay, Kombes Wira Satya Triputra menyebut operasi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas kamtibmas dari tindak pidana pencurian, begal, serta kejahatan jalanan lainnya sebelum Pilkada 2024 digelar.

“Operasi Sikat ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (19/9).


Dalam kurung waktu hampir 2 minggu, Wira menjelaskan total 276 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 341 orang, termasuk diantaranya 5 orang yang berusia di bawah umur, 10 orang residivis, dan 1 orang narkoba.

Adapun rincian 276 kasus, mulai dari 71 kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan 205 kasus Non TO, 6 kasus penganiayaan berat, 12 kasus Pencurian dengan kekerasan (curas), 68 kasus Pencurian dengan pemberatan (curat), 108 kasus Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 23 kasus Pencurian biasa (cubis).

Lalu, 12 kasus perjudian, 4 kasus pengeroyokan, 8 kasus prostitusi, 9 kasus yang melibatkan UU Darurat, 10 kasus penadahan hasil pencurian, 4 kasus pemerasan, dan 12 kasus yang termasuk dalam klasifikasi lain-lain.

Selanjutnya, dari pengungkapan ini total barang bukti yang disita, 10 unit mobil, 95 unit motor, 9 pucuk senjata api, 29 bilah senjata tajam, 127 unit handphone, 6 unit laptop, dan uang tunai Rp 25.240.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal yang berbeda mulai dari Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 365 KUHP, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kepemilikan senjata api, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.



Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya