Berita

Suasana Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/9)/RMOL

Politik

Disetujui, Kini Anggota DPR Dapat Piagam Penghargaan Sebelum Lengser

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 19:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati penyusunan peraturan tentang pemberian tanda penghargaan kepada anggota DPR di akhir masa jabatan.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Wakil Ketua Badan Legislasi, Ahmad Baidowi mengatakan, peraturan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 105 ayat 1 huruf g Peraturan DPR RI. Tanda penghargaan bertujuan untuk menghormati dan menghargai pengabdian anggota dewan.


Mendengar penjelasan Awiek, Lodewijk lantas menanyakan persetujuan anggota dewan mengenai rancangan peraturan tersebut.

"Apakah rancangan peraturan DPR tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?" tanya Lodewijk diakhiri jawaban setuju oleh anggota dewan peserta rapat.

Ketua Panja Peraturan DPR tentang Tanda Penghargaan, Willy Aditya mengatakan, nantinya seluruh anggota DPR akan mendapat tanda penghargaan berupa piagam dan pin pada paripurna terakhir periode 2019-2024.

"Tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau yang tidak menyelesaikan masa keanggotaan, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik DPR, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana," jelas Willy.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya