Berita

Suasana Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/9)/RMOL

Politik

Disetujui, Kini Anggota DPR Dapat Piagam Penghargaan Sebelum Lengser

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 19:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati penyusunan peraturan tentang pemberian tanda penghargaan kepada anggota DPR di akhir masa jabatan.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Wakil Ketua Badan Legislasi, Ahmad Baidowi mengatakan, peraturan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 105 ayat 1 huruf g Peraturan DPR RI. Tanda penghargaan bertujuan untuk menghormati dan menghargai pengabdian anggota dewan.


Mendengar penjelasan Awiek, Lodewijk lantas menanyakan persetujuan anggota dewan mengenai rancangan peraturan tersebut.

"Apakah rancangan peraturan DPR tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?" tanya Lodewijk diakhiri jawaban setuju oleh anggota dewan peserta rapat.

Ketua Panja Peraturan DPR tentang Tanda Penghargaan, Willy Aditya mengatakan, nantinya seluruh anggota DPR akan mendapat tanda penghargaan berupa piagam dan pin pada paripurna terakhir periode 2019-2024.

"Tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau yang tidak menyelesaikan masa keanggotaan, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik DPR, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana," jelas Willy.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya