Berita

Suasana Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/9)/RMOL

Politik

Disetujui, Kini Anggota DPR Dapat Piagam Penghargaan Sebelum Lengser

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 19:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati penyusunan peraturan tentang pemberian tanda penghargaan kepada anggota DPR di akhir masa jabatan.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Wakil Ketua Badan Legislasi, Ahmad Baidowi mengatakan, peraturan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 105 ayat 1 huruf g Peraturan DPR RI. Tanda penghargaan bertujuan untuk menghormati dan menghargai pengabdian anggota dewan.


Mendengar penjelasan Awiek, Lodewijk lantas menanyakan persetujuan anggota dewan mengenai rancangan peraturan tersebut.

"Apakah rancangan peraturan DPR tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?" tanya Lodewijk diakhiri jawaban setuju oleh anggota dewan peserta rapat.

Ketua Panja Peraturan DPR tentang Tanda Penghargaan, Willy Aditya mengatakan, nantinya seluruh anggota DPR akan mendapat tanda penghargaan berupa piagam dan pin pada paripurna terakhir periode 2019-2024.

"Tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau yang tidak menyelesaikan masa keanggotaan, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik DPR, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana," jelas Willy.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya