Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

APTI Desak Kemenkes Tinjau Ulang Aturan Tembakau

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 13:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meninjau kembali kebijakan yang dinilai merugikan industri tembakau dalam negeri. 

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mencakup aturan kemasan polos dalam produk rokok masih menjadi sorotan utama para petani.

Sejumlah penolakan terhadap kebijakan tersebut telah disampaikan melalui platform resmi Partisipasi Sehat milik Kemenkes. Ketua DPD APTI Aceh Tengah, Hasiun, menyatakan bahwa aturan-aturan tersebut mengancam mata pencaharian para petani tembakau. 

“Kami tegas menolak karena berdampak pada mata pencarian kami sebagai petani tembakau. Kami memohon kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi kami dari pulau terujung di Indonesia,”ujar Hasiun dalam keterangannya, Kamis (19/9).

Lebih lanjut, Hasiun menilai bahwa peraturan yang disahkan pada Juli lalu tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Para petani tembakau merasa tidak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan sebelum aturan tersebut disusun.

Ia mengungkapkan harapannya agar pemerintah mendengarkan aspirasi dari berbagai wilayah, termasuk Aceh, yang selama ini tidak dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi.

Penolakan serupa juga datang dari Ketua DPC APTI Pamekasan, Samukrah, yang bersama perwakilan petani dari 13 kecamatan menyampaikan keberatan terhadap RPMK. Menurut Samukrah, PP No. 28/2024 dan RPMK dapat mematikan industri tembakau, khususnya di Madura yang merupakan salah satu sentra utama perkebunan tembakau di Indonesia.

“Pasal-pasal dalam PP dan RPMK ini mengancam mata pencaharian kami. Madura sebagai penghasil tembakau terbesar akan sangat terdampak,” tegasnya.

Samukrah dan para petani lainnya meminta Kemenkes untuk mengadakan kembali diskusi publik yang melibatkan perwakilan petani secara adil. Mereka berharap pemerintah bisa menawarkan solusi yang melindungi mata pencaharian para petani tembakau di tengah regulasi yang sedang dipertimbangkan.

“Kemenkes harus memberikan solusi kepada petani tembakau agar kami tak kehilangan mata pencaharian,"tuturnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya