Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Bisnis

Desakan Usut Dugaan Korupsi BBL Terus Mengalir dari Nelayan

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 05:37 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan lobster yang digulirkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui Permen KP Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) terus menjadi polemik.

Kebijakan yang keluar pada Maret 2024 itu sejak awal sudah terendus berbagai kejanggalan. Sebulan kemudian, media Tempo mengulas adanya aroma amis dalam Permen KP tersebut.
 

Enam bulan berlalu, efek kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh para nelayan dan pembudidaya lobster. Dalam kurun waktu tersebut, Menteri Trenggono sudah dua kali dilaporkan ke KPK terkait dugaan manipulatif dalam peredaran bisnis benih bening lobster (BBL).

Desakan dari nelayan lobster di berbagai daerah seperti Bali, Lombok, Bima dan Cilacap agar penegak hukum menyelidiki peredaran bisnis ini terus dilakukan.

Ketua Wahana Lobster Sukabumi, Wahyu Alamsyah menilai banyak bukti-bukti yang valid di lapangan mengenai semangat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang katanya fokus terhadap budidaya lobster, namun ternyata justru lebih mementingkan pengiriman BBL ke luar negeri alias ekspor.  

“KPK perlu selidiki dugaan adanya kesepakatan timbal balik para pihak perusahaan ekspor BBL, pembeli, pemberi dan penerima yang sama–sama memperoleh keuntungan, seperti pola pembentukan, penunjukan dan atau panitia kerja dalam kebijakan ekspor benih lobster yang melibatkan semua pihak,” ujar Wahyu dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (19/9).
 
Lima perusahaan joint venture dengan Vietnam dituding telah memonopoli alur bisnis BBL ke luar negeri. Dalih menjadikan Jembrana sebagai sentra budidaya lobster berteknologi tinggi dari Vietnam pun masih belum tampak.

Menurut Wahyu, kebijakan ekspor BBL itu, terdapat driver team yang bertanggung jawab memanggil, mencari, menetapkan perusahaan ekspor benih yang berakibat monopoli, sehingga dugaan korupsi terkait pemberian fee terjadi dalam alur ini.

“Apalagi, pada bagian kesatu, kedua dan ketiga Permen 7/2024 menjelaskan penangkapan BBL difokuskan untuk budidaya, penelitian (riset) dan pendidikan. Tak ada satu pun pasal yang izinkan ekspor BBL dan izin budidaya di luar negeri,” jelasnya.

Namun pada kenyataannya, berdasarkan penelusurannya sudah ada jutaan BBL yang dikirim ke luar negeri. Sementara BBL yang ditebar alias yang dibudidaya di Jembrana baru kisaran 200 ribu ekor. Jumlah tersebut tentunya sangat timpang.

Wahyu juga menyorot peran dan fungsi BLU yang bertugas membeli dan mengumpulkan BBL dari koperasi nelayan untuk budidaya dan ekspor.

“Peran ini sangat janggal karena tak sesuai dengan kebutuhan maupun fasilitas tempat budidaya. Apalagi proses ekspor BBL, dugaan kuatnya tak seimbang jumlah ekspor BBL dengan PNBP yang diperoleh negara,” bebernya.

“Maka itu kami mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk percepat penyelidikan, penyidikan dan penindakan untuk periksa pejabat KKP dan perusahaan ekspor BBL maupun BLU BPBAP Situbondo,” tegasnya

Masih kata Wahyu, KPK juga harus memeriksa seluruh kepala dinas yang telah memberi izin kepada koperasi-koperasi dadakan yang dibentuk oleh perusahaan joint venture.

“Yang jelas ini sangat merugikan nelayan dan sangat jelas ada monopoli di sini,” tandasnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Anis Matta hingga Fahri Hamzah Hadir di Pelantikan Pengurus Partai Gelora 2024-2029

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:31

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:48

Adian Napitupulu hingga Ahmad Basarah Merapat ke Rumah Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:35

Muslim LifeFair Bantu UMKM Kota Bekasi Naik Kelas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:28

AS Ancam Cabut Akses Ukraina ke Starlink jika Menolak Serahkan Mineral Berharga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:12

Kapolri Terbuka dengan Kritik, Termasuk dari Band Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58

Himbara Catat Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:56

Mendagri: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:21

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:11

Trump Guncang Pentagon, Pecat Jenderal Brown dan 5 Perwira Tinggi Sekaligus

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:36

Selengkapnya