Berita

Tangkapan layar Mahfud MD/RMOL

Politik

Diungkap Mahfud MD

Indonesia Berubah Jadi Otoritarian, Hukum Sesuai Keinginan Penguasa

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 00:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mantan Cawapres 2024 Mahfud MD menilai prinsip negara hukum tidak boleh berubah meskipun bentuk ketatanegaraannya mengalami berbagai dinamika.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam Kuliah Perdana Program Magister Hukum UII, Sabtu (14/9).

“Ketatanegaraan di Indonesia sejak tahun 1945 berkembang terus, terjadi dinamika, perubahan-perubahan ketatanegaraan terus terjadi, selalu dinamis. Tapi prinsip negara hukum terus bertahan,” kata Mahfud dikutip RMOL dalam akun Youtube Mahfud MD Official, Rabu malam (18/9).


“Jadi yang mengatur jalannya pemerintahan itu harus negara hukum, yang lain itu alat,” tambahnya.

Lanjut dia, Indonesia dalam konstitusinya tertulis jelas sebagai negara hukum dan demokrasi. Hal itu berdasarkan perdebatan panjang dalam forum BPUPKI pada 10 Juli 1945.
 
“55 orang memilih demokrasi dan 7 orang ingin kerajaan (monarki). Voting dalam demokrasi tak terpisahkan. Jangan bermimpi semuanya harus sepakat, tidak mungkin, kayak Pemilu itu kan voting,” jelasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa NKRI didirikan berdasarkan voting, maka dari itu jangan ada pihak yang mengharamkan voting, walaupun di Indonesia dikenal dengan sebutan demokrasi permusyawaratan.

Mantan Menko Polhukam itu menegaskan bahwa demokrasi yang sudah menjadi pilihan para pendiri bangsa juga harus melalui legitimasi hukum.

“Tidak boleh demokrasi tanpa hukum, sehingga demokrasi itu kalau di bahasa ilmiahkan namanya nomokrasi. Nomokrasi itu kedaulatan hukum, demokrasi itu kedaulatan rakyat. Prinsipnya negara demokrasi itu saling menguatkan dengan negara hukum,” bebernya.

“Ada adagium demokrasi tanpa nomokrasi itu liar, anarkis, orang mau menangnya sendiri, bertindak sendiri,” tegasnya.

Mahfud pun mengurai saat ini terjadi demokrasi yang main-main alias kembali otoriter. 

“Negara kecenderungan menjadi otoritarian, terutama di tingkat elite. Pembentukan peraturan perundang-undangannya menjadi konservatif, sepihak. Kalau saya ingin ini, dibahas hari ini, sore jadi, besok bisa disahkan. Tapi kalau penguasa tidak ingin ini, undang-undangnya tidak pernah dibahas,” pungkasnya.   

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya