Berita

Tangkapan layar Mahfud MD/RMOL

Politik

Diungkap Mahfud MD

Indonesia Berubah Jadi Otoritarian, Hukum Sesuai Keinginan Penguasa

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 00:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mantan Cawapres 2024 Mahfud MD menilai prinsip negara hukum tidak boleh berubah meskipun bentuk ketatanegaraannya mengalami berbagai dinamika.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam Kuliah Perdana Program Magister Hukum UII, Sabtu (14/9).

“Ketatanegaraan di Indonesia sejak tahun 1945 berkembang terus, terjadi dinamika, perubahan-perubahan ketatanegaraan terus terjadi, selalu dinamis. Tapi prinsip negara hukum terus bertahan,” kata Mahfud dikutip RMOL dalam akun Youtube Mahfud MD Official, Rabu malam (18/9).

“Jadi yang mengatur jalannya pemerintahan itu harus negara hukum, yang lain itu alat,” tambahnya.

Lanjut dia, Indonesia dalam konstitusinya tertulis jelas sebagai negara hukum dan demokrasi. Hal itu berdasarkan perdebatan panjang dalam forum BPUPKI pada 10 Juli 1945.
 
“55 orang memilih demokrasi dan 7 orang ingin kerajaan (monarki). Voting dalam demokrasi tak terpisahkan. Jangan bermimpi semuanya harus sepakat, tidak mungkin, kayak Pemilu itu kan voting,” jelasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa NKRI didirikan berdasarkan voting, maka dari itu jangan ada pihak yang mengharamkan voting, walaupun di Indonesia dikenal dengan sebutan demokrasi permusyawaratan.

Mantan Menko Polhukam itu menegaskan bahwa demokrasi yang sudah menjadi pilihan para pendiri bangsa juga harus melalui legitimasi hukum.

“Tidak boleh demokrasi tanpa hukum, sehingga demokrasi itu kalau di bahasa ilmiahkan namanya nomokrasi. Nomokrasi itu kedaulatan hukum, demokrasi itu kedaulatan rakyat. Prinsipnya negara demokrasi itu saling menguatkan dengan negara hukum,” bebernya.

“Ada adagium demokrasi tanpa nomokrasi itu liar, anarkis, orang mau menangnya sendiri, bertindak sendiri,” tegasnya.

Mahfud pun mengurai saat ini terjadi demokrasi yang main-main alias kembali otoriter. 

“Negara kecenderungan menjadi otoritarian, terutama di tingkat elite. Pembentukan peraturan perundang-undangannya menjadi konservatif, sepihak. Kalau saya ingin ini, dibahas hari ini, sore jadi, besok bisa disahkan. Tapi kalau penguasa tidak ingin ini, undang-undangnya tidak pernah dibahas,” pungkasnya.   

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya