Berita

Tangkapan layar Mahfud MD/RMOL

Politik

Diungkap Mahfud MD

Indonesia Berubah Jadi Otoritarian, Hukum Sesuai Keinginan Penguasa

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 00:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mantan Cawapres 2024 Mahfud MD menilai prinsip negara hukum tidak boleh berubah meskipun bentuk ketatanegaraannya mengalami berbagai dinamika.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam Kuliah Perdana Program Magister Hukum UII, Sabtu (14/9).

“Ketatanegaraan di Indonesia sejak tahun 1945 berkembang terus, terjadi dinamika, perubahan-perubahan ketatanegaraan terus terjadi, selalu dinamis. Tapi prinsip negara hukum terus bertahan,” kata Mahfud dikutip RMOL dalam akun Youtube Mahfud MD Official, Rabu malam (18/9).


“Jadi yang mengatur jalannya pemerintahan itu harus negara hukum, yang lain itu alat,” tambahnya.

Lanjut dia, Indonesia dalam konstitusinya tertulis jelas sebagai negara hukum dan demokrasi. Hal itu berdasarkan perdebatan panjang dalam forum BPUPKI pada 10 Juli 1945.
 
“55 orang memilih demokrasi dan 7 orang ingin kerajaan (monarki). Voting dalam demokrasi tak terpisahkan. Jangan bermimpi semuanya harus sepakat, tidak mungkin, kayak Pemilu itu kan voting,” jelasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa NKRI didirikan berdasarkan voting, maka dari itu jangan ada pihak yang mengharamkan voting, walaupun di Indonesia dikenal dengan sebutan demokrasi permusyawaratan.

Mantan Menko Polhukam itu menegaskan bahwa demokrasi yang sudah menjadi pilihan para pendiri bangsa juga harus melalui legitimasi hukum.

“Tidak boleh demokrasi tanpa hukum, sehingga demokrasi itu kalau di bahasa ilmiahkan namanya nomokrasi. Nomokrasi itu kedaulatan hukum, demokrasi itu kedaulatan rakyat. Prinsipnya negara demokrasi itu saling menguatkan dengan negara hukum,” bebernya.

“Ada adagium demokrasi tanpa nomokrasi itu liar, anarkis, orang mau menangnya sendiri, bertindak sendiri,” tegasnya.

Mahfud pun mengurai saat ini terjadi demokrasi yang main-main alias kembali otoriter. 

“Negara kecenderungan menjadi otoritarian, terutama di tingkat elite. Pembentukan peraturan perundang-undangannya menjadi konservatif, sepihak. Kalau saya ingin ini, dibahas hari ini, sore jadi, besok bisa disahkan. Tapi kalau penguasa tidak ingin ini, undang-undangnya tidak pernah dibahas,” pungkasnya.   

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya