Berita

bank bjb terus mendorong pelaku UMKM naik kelas/Ist

Bisnis

Lewat PNM Mekaar, bank bjb Terus Dukung UMKM Ultra Mikro Naik Kelas

RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 10:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kerja sama bank bjb dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus terjalin untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Salah satu fokus keduanya adalah mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ultra mikro melalui program PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera).

Dengan dukungan ini, bank bjb berkomitmen membantu pelaku usaha kecil agar bisa naik kelas dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.


Total penyaluran kredit bank bjb untuk PNM Mekaar hingga 30 Juni 2024 di Jawa Barat dan Banten mencapai Rp5,30 triliun. Sampai dengan 30 Juni 2024, total outstanding Mekaar sebear Rp43,75 triliun, di mana outstanding Mekaar di Jawa Barat dan Banten sebesar Rp10,14 triliun atau sekitar 23,17 persen dari total portofolio Mekaar nasional.

Angka ini menunjukkan komitmen kuat bank bjb dalam mendukung pelaku usaha mikro di wilayah Jawa Barat dan Banten.
 
bank bjb sendiri telah menjadi salah satu kreditur utama bagi PNM sejak kuartal ketiga tahun 2021 hingga sekarang. Selama periode ini, outstanding Mekaar menunjukkan pertumbuhan signifikan setiap tahun dan menandakan PNM menjadi perpanjangan tangan bank bjb dalam meningkatkan perekonomian di daerah Jawa Barat-Banten.

Program PNM Mekaar, memiliki sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh nasabahnya. Pertama, PNM Mekaar ditujukan bagi perempuan yang berasal dari keluarga prasejahtera, yang telah memiliki usaha atau ingin memulai usaha, dengan indeks pendapatan per kapita maksimal sebesar 1,99 Dolar AS per hari, atau setara dengan Rp800 ribu per bulan.

Selain itu, keluarga tersebut juga harus memenuhi kriteria "Cashpoor Index House", yang menunjukkan bahwa mereka berada dalam kategori rumah tangga berpenghasilan rendah.
 
Kedua, pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik nasabah melainkan bersifat tanggung renteng. Artinya, setiap anggota kelompok akan saling bertanggung jawab atas pembayaran pinjaman anggota lainnya, yang bertujuan untuk memperkuat ikatan sosial dan tanggung jawab bersama di antara para nasabah.
 
Ketiga, program ini mengharuskan adanya pertemuan kelompok mingguan (PKM) sebagai bagian dari proses pengelolaan pinjaman. Pertemuan kelompok ini diadakan setiap minggu dan bersifat wajib, serta digunakan sebagai forum untuk membayar angsuran mingguan dan mendapatkan modal intelektual berupa pelatihan serta pendampingan usaha.

Setiap kelompok minimal terdiri dari 2 subkelompok dan maksimal 6 subkelompok, dengan masing-masing subkelompok beranggotakan minimal 10 hingga 30 orang di lingkungan yang sama. Setiap kelompok atau subkelompok dipimpin oleh seorang nasabah yang berperan sebagai ketua yang bertanggung jawab mengoordinasi anggota kelompoknya.
 
Dengan adanya pertemuan mingguan ini, PNM tidak hanya memastikan kelancaran pembayaran angsuran, tetapi juga memberikan kesempatan bagi nasabah untuk belajar membangun jejaring sosial sebagai bagian dari modal sosial dan mendapatkan dukungan moral serta teknis dari sesama anggota kelompok.

Program ini dirancang untuk menciptakan ekosistem yang saling mendukung, sehingga para perempuan pelaku usaha ultra mikro dapat berkembang bersama dan meningkatkan kapasitas usaha mereka.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya