Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Rusia Pertimbangkan Kripto sebagai Alat Perdagangan Internasional

RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 12:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas keuangan Rusia tengah melakukan peninjauan terkait rencana untuk mengadopsi mata uang kripto sebagai alat perdagangan internasional.

Dikutip dari RT, Kamis (18/9), pihak terkait telah membentuk kelompok yang terdiri dari sejumlah importir dan bank terpilih untuk melakukan uji coba penyelesaian perdagangan internasional dengan menggunakan mata uang digital tersebut.

Kelompok tersebut terdiri dari anggota Kamar Dagang Rusia, dan Asosiasi Pengembang dan Produsen Elektronik, serta beberapa pemberi pinjaman.


Awal tahun ini, pemerintah Rusia mengesahkan undang-undang yang memberi kewenangan Bank Rusia untuk mengizinkan perusahaan tertentu menggunakan mata uang digital sebagai alat pembayaran internasional dalam perdagangan. Langkah tersebut mulai berlaku pada 1 September lalu.

Sumber yang tidak disebutkan namanya mengatakan bank sentral berencana untuk menarik lebih banyak peserta pada percobaan tersebut, seraya menambahkan bahwa waktu untuk perluasan proyek saat ini masih belum jelas.

Awal tahun ini, Presiden Vladimir Putin mengangkat isu regulasi mata uang kripto dan aset digital, dengan menyatakan bahwa hal itu merupakan bidang ekonomi yang menjanjikan.

Saat itu Putin mengatakan sangat penting bagi negara untuk memanfaatkan momen dan segera membuat kerangka hukum serta regulasi, mengembangkan infrastruktur, dan menciptakan kondisi untuk sirkulasi aset digital, baik di dalam negeri maupun dalam hubungan dengan mitra asing.

Di saat yang sama, kepala bank sentral Rusia, Elvira Nabiullina, mengatakan bahwa regulator akan melakukan pembayaran kripto lintas batas pertama pada akhir tahun ini.

Mei lalu, Bloomberg melaporkan bahwa setidaknya ada dua produsen logam teratas yang tidak terkena sanksi menggunakan mata uang stabil Tether untuk transaksi lintas batas dengan mitra China, melewati pembatasan yang terkait dengan Dolar AS.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya