Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih, Ini Modus Budi Said Dapat Diskon Emas Antam

RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 12:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Skema korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh pengusaha Budi Said terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Diduga, modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam yang menerima suap jutaan rupiah dari seorang broker atas perintah Budi Said.

Dalam sidang terungkap bahwa tiga mantan pegawai Antam, yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto, masing-masing menerima Rp150 juta dari broker bernama Eksi Anggraeni. Uang suap ini diberikan sebagai imbalan atas penjualan emas seberat 152 kilogram di bawah harga pasaran.


"Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni," ungkap Andik Julianto, mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam saat bersaksi di persidangan dikutip Rabu (18/9).

Dia mengungkapkan, dalam setiap pembelian, Eksi selalu mendapat pinjaman emas sehingga nilai emas yang diterima selalu lebih dari nilai pembayarannya.

Namun, pinjaman ini tidak dikembalikan, dan justru kemudian dijual secara ilegal dan keuntungannya dibagi-bagi.

Modus ini memungkinkan Budi Said untuk mendapatkan emas yang lebih dari harga pembeliannya sehingga seolah-olah terdapat diskon emas. Dengan bantuan para pegawai nakal, Budi Said berhasil merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Keterangan Andik tersebut senada dengan pertimbangan putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby untuk terdakwa Eksi Anggraeni yang menjadi penghubung atau broker dalam kasus ini.

Dalam putusan tersebut terungkap adanya keterlibatan Budi Said dalam memberikan suap dan gratifikasi kepada pegawai Antam. Eksi Anggraeni menyatakan bahwa Budi Said memerintahkan dia untuk memberikan sejumlah uang dan pemberian lainnya, kepada Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Eksi memberikan satu unit mobil, uang tunai, serta biaya umroh atas permintaan dari Budi Said kepada Endang Kumoro selaku Pimpinan Cabang Butik Surabaya 1.

Budi Said juga memerintahkan Eksi untuk memberikan satu unit mobil serta uang tunai kepada Karyawan Butik Surabaya 1 Misdianto dan juga uang tunai kepada Achmad Purwanto sebagai Admin pada Butik Surabaya 1.

Adapun dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam pada tahun 2018.

Jaksa mengungkapkan bahwa Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam.

Pada tahun 2018, Budi Said mendapatkan 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar.

Di lain hal, Budi Said juga mendapatkan surat keterangan palsu dari Endang Kumoro, seolah-olah terdapat pembelian 7,071 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, tetapi hanya menerima 5.935 kilogram, dengan kekurangan 1.136 kilogram.

Jaksa menyatakan, harga dalam surat tersebut adalah Rp505.000.000 per kilogram, jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp1,1 triliun.

Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya