Berita

Aktivitas pengerukan pasir laut/Net

Politik

Pemulihan Dampak Pengerukan Pasir Laut Sangat Mahal

5 Kali Lipat dari Keuntungan
RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 11:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keputusan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas untuk melegalkan ekspor pasir laut merupakan langkah mundur dalam tata kelola sumber daya laut.

"Padahal dulu zaman bu Megawati (Presiden ke-5 RI) sudah dimoratorium, dan harusnya dihentikan secara permanen. Nggak boleh lagi ada tambang dan ekspor pasir laut," kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (18/9).

Parid mengatakan, dampak dari ekspor pasir laut berpeluang membuat pulau-pulau kecil tenggelam. Hal ini juga membuat wilayah daratan Indonesia semakin sempit.


"Karena dampaknya terbukti menghancurkan banyak wilayah pesisir di Indonesia, pulau-pulau kecil banyak tenggelam," kata Parid. 

"Tentu ada negara yang sangat diuntungkan karena wilayah darat semakin meluas sementara Indonesia semakin kecil," sambungnya.

Belum lagi, bila ini benar terjadi maka proses pemulihan memakan waktu yang lama dengan biaya yang tidak sedikit.

"Soal keuntungan tentu enggak untung ya, karena dari kajian kami justru rugi 5 kali lipat untuk pemulihannya," kata Parid.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. 

Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal. 

Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya