Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan/RMOL
Keputusan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas untuk melegalkan ekspor pasir laut perlu dipertimbangkan ulang dari sisi dampak ekologis dan sosial.
Bahkan, dibukanya kembali keran ekspor pasir laut mengakibatkan rasa kedaulatan berbangsa dan bernegara sedikit terusik.
Begitu yang disampaikan pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim terkait dibukanya kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun lamanya ditutup.
Menurut Wildan, pembukaan keran ekspor pasir laut akan berdampak terhadap kondisi ekologis dan kedaulatan wilayah Indonesia. Dampak terbesar dari sisi ekologis akan dirasakan oleh masyarakat pesisir di Riau dan Kepulauan Riau.
"Aktivitas ekspor pasir laut yang dilegalkan ini akan menguntungkan Singapura," kata Wildan kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (18/9).
Sejauh ini, kata Wildan,Singapura merupakan satu-satunya negara yang menjadi pelanggan tetap pasir laut Indonesia yang dikirim dari Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
Kedua provinsi ini akan mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun risikonya adalah kerusakan ekologis dan protes dari masyarakat di wilayah pesisir.
Merujuk pada praktik pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor di periode sebelumnya kata Wildan, ada lima lokasi yang bakal dikeruk pasirnya.
Kelima lokasi itu adalah, perairan Bengkalis dan Pulau Rupat di Riau, Pulau Citlim, Pulau Pemping, Pulau Linau di Kepri.