Berita

Logo Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia atau Kadin Indonesia. (Foto: Kadin)

Bisnis

Kadin Versi Arsjad Beri Sanksi Anggota yang Terlibat Munaslub

RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 00:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kisruh dualisme kepemimpinan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terus berlanjut.
Kadin versi Arsjad Rasjid akan memberikan sanksi kepada pengurus dan anggota yang terlibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum karena telah melanggar AD/ART.
Disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K Harjono, pemberian sanksi dilakukan dewan pengurus berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan setelah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian terkait penyelenggaraan Munaslub yang diselenggarakan di St Regis, Jakarta, Sabtu pekan lalu. 

Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub dan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) yang cacat prosedural, serta surat penolakan 21 ketua umum Kadin provinsi terhadap Munaslub. 


"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran," ujar Dhaniswara kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (17/9).

Dia memaparkan, hasil investigasi menemukan fakta bahwa Munaslub hanya didukung 13 Kadin provinsi dan dihadiri 10 ketua Kadin provinsi. Bukan seperti klaim kubu Anindya bahwa Munaslub dihadiri 28 Kadin provinsi. 

Tak hanya itu, dewan pengurus menemukan Munaslub dihadiri 23 dari total 124 ALB yang berhak hadir di dalam Munaslub. Bukan 25 ALB.

"Berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi, Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu," terang Dharniswara.

Ditembahkan Dharniswara, untuk ketua umum Kadin provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangan dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub dapat dikenai sanksi serupa.

"Sesuai AD/ART dan peraturan organisasi, dalam keadaan genting, dewan pengurus dapat mencabut keanggotaan ketua umum Kadin provinsi maupun anggota luar biasa," demikian kata Dhaniswara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya