Berita

Logo Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia atau Kadin Indonesia. (Foto: Kadin)

Bisnis

Kadin Versi Arsjad Beri Sanksi Anggota yang Terlibat Munaslub

RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 00:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kisruh dualisme kepemimpinan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terus berlanjut.
Kadin versi Arsjad Rasjid akan memberikan sanksi kepada pengurus dan anggota yang terlibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum karena telah melanggar AD/ART.
Disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K Harjono, pemberian sanksi dilakukan dewan pengurus berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan setelah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian terkait penyelenggaraan Munaslub yang diselenggarakan di St Regis, Jakarta, Sabtu pekan lalu. 

Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub dan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) yang cacat prosedural, serta surat penolakan 21 ketua umum Kadin provinsi terhadap Munaslub. 


"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran," ujar Dhaniswara kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (17/9).

Dia memaparkan, hasil investigasi menemukan fakta bahwa Munaslub hanya didukung 13 Kadin provinsi dan dihadiri 10 ketua Kadin provinsi. Bukan seperti klaim kubu Anindya bahwa Munaslub dihadiri 28 Kadin provinsi. 

Tak hanya itu, dewan pengurus menemukan Munaslub dihadiri 23 dari total 124 ALB yang berhak hadir di dalam Munaslub. Bukan 25 ALB.

"Berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi, Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu," terang Dharniswara.

Ditembahkan Dharniswara, untuk ketua umum Kadin provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangan dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub dapat dikenai sanksi serupa.

"Sesuai AD/ART dan peraturan organisasi, dalam keadaan genting, dewan pengurus dapat mencabut keanggotaan ketua umum Kadin provinsi maupun anggota luar biasa," demikian kata Dhaniswara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya