Berita

Logo Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia atau Kadin Indonesia. (Foto: Kadin)

Bisnis

Kadin Versi Arsjad Beri Sanksi Anggota yang Terlibat Munaslub

RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 00:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kisruh dualisme kepemimpinan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terus berlanjut.
Kadin versi Arsjad Rasjid akan memberikan sanksi kepada pengurus dan anggota yang terlibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum karena telah melanggar AD/ART.
Disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K Harjono, pemberian sanksi dilakukan dewan pengurus berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan setelah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian terkait penyelenggaraan Munaslub yang diselenggarakan di St Regis, Jakarta, Sabtu pekan lalu. 

Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub dan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) yang cacat prosedural, serta surat penolakan 21 ketua umum Kadin provinsi terhadap Munaslub. 


"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran," ujar Dhaniswara kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (17/9).

Dia memaparkan, hasil investigasi menemukan fakta bahwa Munaslub hanya didukung 13 Kadin provinsi dan dihadiri 10 ketua Kadin provinsi. Bukan seperti klaim kubu Anindya bahwa Munaslub dihadiri 28 Kadin provinsi. 

Tak hanya itu, dewan pengurus menemukan Munaslub dihadiri 23 dari total 124 ALB yang berhak hadir di dalam Munaslub. Bukan 25 ALB.

"Berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi, Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu," terang Dharniswara.

Ditembahkan Dharniswara, untuk ketua umum Kadin provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangan dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub dapat dikenai sanksi serupa.

"Sesuai AD/ART dan peraturan organisasi, dalam keadaan genting, dewan pengurus dapat mencabut keanggotaan ketua umum Kadin provinsi maupun anggota luar biasa," demikian kata Dhaniswara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya