Berita

Logo Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia atau Kadin Indonesia. (Foto: Kadin)

Bisnis

Kadin Versi Arsjad Beri Sanksi Anggota yang Terlibat Munaslub

RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 00:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kisruh dualisme kepemimpinan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terus berlanjut.
Kadin versi Arsjad Rasjid akan memberikan sanksi kepada pengurus dan anggota yang terlibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum karena telah melanggar AD/ART.
Disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K Harjono, pemberian sanksi dilakukan dewan pengurus berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan setelah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian terkait penyelenggaraan Munaslub yang diselenggarakan di St Regis, Jakarta, Sabtu pekan lalu. 

Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub dan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) yang cacat prosedural, serta surat penolakan 21 ketua umum Kadin provinsi terhadap Munaslub. 


"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran," ujar Dhaniswara kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (17/9).

Dia memaparkan, hasil investigasi menemukan fakta bahwa Munaslub hanya didukung 13 Kadin provinsi dan dihadiri 10 ketua Kadin provinsi. Bukan seperti klaim kubu Anindya bahwa Munaslub dihadiri 28 Kadin provinsi. 

Tak hanya itu, dewan pengurus menemukan Munaslub dihadiri 23 dari total 124 ALB yang berhak hadir di dalam Munaslub. Bukan 25 ALB.

"Berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi, Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu," terang Dharniswara.

Ditembahkan Dharniswara, untuk ketua umum Kadin provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangan dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub dapat dikenai sanksi serupa.

"Sesuai AD/ART dan peraturan organisasi, dalam keadaan genting, dewan pengurus dapat mencabut keanggotaan ketua umum Kadin provinsi maupun anggota luar biasa," demikian kata Dhaniswara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya