Berita

Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Gusma/Ist

Politik

PILGUB PAPUA BARAT DAYA 2024

Pemuda Katolik Minta Rekomendasi MRP Didengar

RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 00:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seluruh pihak diharapkan menindaklanjuti rekomendasi Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (MRP-PBD) yang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap lima Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. 

Hasil verifikasi faktual terdapat 4 Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang telah memenuhi syarat sebagai orang asli Papua (OAP) dengan garis keturunan laki-laki atau patrilineal.

Sementara 1 Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, tidak memenuhi syarat sebagai orang asli Papua (OAP), dari garis keturunan patrilineal. 


Setelah mencermati dinamika dan masukan dari kader Pemuda Katolik yang menjadi anggota MRP, dan aspirasi warga, Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Gusma menyebut pentingnya pertimbangan ini untuk ditindaklanjuti lebih jauh sebagai wujud aksi afirmatif yang bertujuan melindungi hak politik OAP dalam Pilkada 2024 di Provinsi Papua Barat Daya. 

“Suara MRP perlu didengar, sebab hal ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak politik OAP yang dijamin dalam UU No. 2 Tahun 2021. Kekhususan mekanisme politik di Papua wajib untuk dihormati dan dilaksanakan sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang yang berlaku," kata Gusma dalam keterangan resmi, Selasa (17/9). 

Gusma menilai bahwa dinamika ini bukan seksdar isu politik semata, namun lebih dari itu, ada perlindungan hak dan mekanisme politik lokal yang perlu ditegakkan.

“Kewenangan MRP yang diatur dalam UU Otsus merupakan bentuk pengakuan eksistensial terhadap hak-hak adat dan budaya OAP. Perlu digarisbawahi bahwa kasus ini bukan soal politik semata, jangan sampai ini mengeliminir hak politik yang sudah disepakati bersama dalam UU," jelas Gusma.

Untuk itu, ia mendorong semua pihak untuk menindaklanjuti rekomendasi MRP-PBD.

“Harapannya, kita semua tetap bisa menjaga kondusifitas dan stabilitas politik. Rekomendasi MRP patut untuk dihormati, sebab keberadaan MRP memiliki fungsi dan tupoksi krusial untuk melindungi hak konstitusional OAP," pungkasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya