Berita

Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang juga pemohon perkara uji materiil ketentuan tersebut, Sandy Yudha Pratama Hulu, saat menjadi pembicara dalam diskusi CONSID yang disiarkan melalui kanal Youtube/Repro

Politik

Mahasiswa UI Ingatkan Cakada 2024 Tak Langgar Aturan Kampanye di Kampus

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 21:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye di kampus yang boleh dilaksanakan calon kepala daerah (cakada) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada), diharapkan dapat dipatuhi sesuai batasan-batasan yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas gugatan uji materiil Pasal 69 huruf i UU Pilkada pada perkara nomor 69/PUU-XXII/2024.

Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang juga pemohon perkara uji materiil ketentuan tersebut, Sandy Yudha Pratama Hulu, mengingatkan cakada ataupun partai politik (parpol) pengusung untuk tidak melanggar batasan-batasan yang ditetapkan dalam putusan MK itu. 

"MK mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya, sehingga frasa tempat pendidikan di UU Pilkada (Pasal 69 huruf i) menjadi; 'dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain," ujar Sandy dalam diskusi CONSID yang disiarkan ulang melalui kanal Youtube-nya, dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Selasa (17/9). 


Sandy mengurai, batasan-batasan dalam pelaksanaan kampanye cakada di tempat pendidikan sudah sangat jelas, dan disebutkan dalam amar putusan MK. 

"(Batasannya yakni) hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Sehingga jelaslah bahwa kami melimitasi tempat pendidikan mana yang bisa dimasukin oleh para calon, yaitu perguruan tinggi," katanya. 

Selain itu, Sandy juga menyebutkan batasan lainnya yang harus dipatuhi oleh cakada, parpol pengusung, maupun tim kampanye ketika melaksanakan acara di tempat pendidikan kampus. 

"Kami melimitasi bahwa ini bukan untuk melakukan kampanye akbar atau konser akbar, atau konser dangdutan di dalam kampus," tambahnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya