Berita

Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang juga pemohon perkara uji materiil ketentuan tersebut, Sandy Yudha Pratama Hulu, saat menjadi pembicara dalam diskusi CONSID yang disiarkan melalui kanal Youtube/Repro

Politik

Mahasiswa UI Ingatkan Cakada 2024 Tak Langgar Aturan Kampanye di Kampus

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 21:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye di kampus yang boleh dilaksanakan calon kepala daerah (cakada) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada), diharapkan dapat dipatuhi sesuai batasan-batasan yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas gugatan uji materiil Pasal 69 huruf i UU Pilkada pada perkara nomor 69/PUU-XXII/2024.

Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang juga pemohon perkara uji materiil ketentuan tersebut, Sandy Yudha Pratama Hulu, mengingatkan cakada ataupun partai politik (parpol) pengusung untuk tidak melanggar batasan-batasan yang ditetapkan dalam putusan MK itu. 

"MK mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya, sehingga frasa tempat pendidikan di UU Pilkada (Pasal 69 huruf i) menjadi; 'dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain," ujar Sandy dalam diskusi CONSID yang disiarkan ulang melalui kanal Youtube-nya, dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Selasa (17/9). 


Sandy mengurai, batasan-batasan dalam pelaksanaan kampanye cakada di tempat pendidikan sudah sangat jelas, dan disebutkan dalam amar putusan MK. 

"(Batasannya yakni) hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Sehingga jelaslah bahwa kami melimitasi tempat pendidikan mana yang bisa dimasukin oleh para calon, yaitu perguruan tinggi," katanya. 

Selain itu, Sandy juga menyebutkan batasan lainnya yang harus dipatuhi oleh cakada, parpol pengusung, maupun tim kampanye ketika melaksanakan acara di tempat pendidikan kampus. 

"Kami melimitasi bahwa ini bukan untuk melakukan kampanye akbar atau konser akbar, atau konser dangdutan di dalam kampus," tambahnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya