Berita

Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang juga pemohon perkara uji materiil ketentuan tersebut, Sandy Yudha Pratama Hulu, saat menjadi pembicara dalam diskusi CONSID yang disiarkan melalui kanal Youtube/Repro

Politik

Mahasiswa UI Ingatkan Cakada 2024 Tak Langgar Aturan Kampanye di Kampus

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 21:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye di kampus yang boleh dilaksanakan calon kepala daerah (cakada) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada), diharapkan dapat dipatuhi sesuai batasan-batasan yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas gugatan uji materiil Pasal 69 huruf i UU Pilkada pada perkara nomor 69/PUU-XXII/2024.

Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang juga pemohon perkara uji materiil ketentuan tersebut, Sandy Yudha Pratama Hulu, mengingatkan cakada ataupun partai politik (parpol) pengusung untuk tidak melanggar batasan-batasan yang ditetapkan dalam putusan MK itu. 

"MK mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya, sehingga frasa tempat pendidikan di UU Pilkada (Pasal 69 huruf i) menjadi; 'dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain," ujar Sandy dalam diskusi CONSID yang disiarkan ulang melalui kanal Youtube-nya, dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Selasa (17/9). 


Sandy mengurai, batasan-batasan dalam pelaksanaan kampanye cakada di tempat pendidikan sudah sangat jelas, dan disebutkan dalam amar putusan MK. 

"(Batasannya yakni) hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Sehingga jelaslah bahwa kami melimitasi tempat pendidikan mana yang bisa dimasukin oleh para calon, yaitu perguruan tinggi," katanya. 

Selain itu, Sandy juga menyebutkan batasan lainnya yang harus dipatuhi oleh cakada, parpol pengusung, maupun tim kampanye ketika melaksanakan acara di tempat pendidikan kampus. 

"Kami melimitasi bahwa ini bukan untuk melakukan kampanye akbar atau konser akbar, atau konser dangdutan di dalam kampus," tambahnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya