Berita

Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang juga pemohon perkara uji materiil ketentuan tersebut, Sandy Yudha Pratama Hulu, saat menjadi pembicara dalam diskusi CONSID yang disiarkan melalui kanal Youtube/Repro

Politik

Mahasiswa UI Ingatkan Cakada 2024 Tak Langgar Aturan Kampanye di Kampus

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 21:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye di kampus yang boleh dilaksanakan calon kepala daerah (cakada) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada), diharapkan dapat dipatuhi sesuai batasan-batasan yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas gugatan uji materiil Pasal 69 huruf i UU Pilkada pada perkara nomor 69/PUU-XXII/2024.

Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang juga pemohon perkara uji materiil ketentuan tersebut, Sandy Yudha Pratama Hulu, mengingatkan cakada ataupun partai politik (parpol) pengusung untuk tidak melanggar batasan-batasan yang ditetapkan dalam putusan MK itu. 

"MK mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya, sehingga frasa tempat pendidikan di UU Pilkada (Pasal 69 huruf i) menjadi; 'dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain," ujar Sandy dalam diskusi CONSID yang disiarkan ulang melalui kanal Youtube-nya, dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Selasa (17/9). 


Sandy mengurai, batasan-batasan dalam pelaksanaan kampanye cakada di tempat pendidikan sudah sangat jelas, dan disebutkan dalam amar putusan MK. 

"(Batasannya yakni) hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Sehingga jelaslah bahwa kami melimitasi tempat pendidikan mana yang bisa dimasukin oleh para calon, yaitu perguruan tinggi," katanya. 

Selain itu, Sandy juga menyebutkan batasan lainnya yang harus dipatuhi oleh cakada, parpol pengusung, maupun tim kampanye ketika melaksanakan acara di tempat pendidikan kampus. 

"Kami melimitasi bahwa ini bukan untuk melakukan kampanye akbar atau konser akbar, atau konser dangdutan di dalam kampus," tambahnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya