Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk "Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024", di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9)/RMOL

Politik

Catatan Bawaslu RI, Pelanggaran Pilkada 2024 Sudah Tembus Angka 400 Kasus

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 21:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran pada pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, per September ini sudah tinggi dicatat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk "Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024", di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9). 

"Sekarang setelah tahap pendaftaran, laporan sudah lebih dari kalau tidak salah 400 ya yg kemudian sedang ditindaklanjuti," ujar Bagja. 


Anggota Bawaslu dua periode itu menjelaskan, jumlah tersebut sudah hampir setengah dari jumlah kasus dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024 yang tembus 2020 lalu. 

Pada Pilkada Serentak 2024, Bagja menerangkan pemetaan kerawanan pelanggaran terjadi pada 3 tahapan utama, yaitu pencalonan kepala daerah, kampanye calon kepala daerah, dan pemungutan dan penghitungan suara calon kepala daerah. 

Namun, yang menjadi fokus pengawasan pada Pilkada Serentak 2024 karena masuk kategori rawan tinggi adalah terkait dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN). 

"Pertama netralitas ASN menurut prediksi kami, dalam Indeks Kerawanan di tahun 2023 dan pemetaan kerawanan di tahun 2024  maka Indeks kerawanan untuk pemilihan kepala daerah itu meningkat," urai Bagja. 

Oleh karena itu, untuk mengefektifkan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun dugaan pelanggaran lainnya yang kemungkinan terjadi, maka Bawaslu berkoordinasi dan bekerjasama dengan institusi terkait. 

"Kemudian hal ini juga bisa terlihat dari banyaknya laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kepada Komisi Aparatur Sipil negara yang kemudian tanggal 24 Agustus lalu stop semua perkara ke KASN, tapi kemudian dialihkan ke BKN," ucapnya. 

"Ini yang dilakukan oleh Bawaslu pada saat ini. Kemudian, kedua, kita mengajak kerjasama dan berkoordinasi dengan seluruh pejabat pembina kepegawaian yang adalah kepala daerah, baik Pj (penjabat), atau bukan Pj atau kepala daerah definitif, agar kemudian dapat melakukan pembinaan terhadap ASN," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya