Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk "Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024", di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9)/RMOL

Politik

Catatan Bawaslu RI, Pelanggaran Pilkada 2024 Sudah Tembus Angka 400 Kasus

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 21:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran pada pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, per September ini sudah tinggi dicatat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk "Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024", di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9). 

"Sekarang setelah tahap pendaftaran, laporan sudah lebih dari kalau tidak salah 400 ya yg kemudian sedang ditindaklanjuti," ujar Bagja. 


Anggota Bawaslu dua periode itu menjelaskan, jumlah tersebut sudah hampir setengah dari jumlah kasus dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024 yang tembus 2020 lalu. 

Pada Pilkada Serentak 2024, Bagja menerangkan pemetaan kerawanan pelanggaran terjadi pada 3 tahapan utama, yaitu pencalonan kepala daerah, kampanye calon kepala daerah, dan pemungutan dan penghitungan suara calon kepala daerah. 

Namun, yang menjadi fokus pengawasan pada Pilkada Serentak 2024 karena masuk kategori rawan tinggi adalah terkait dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN). 

"Pertama netralitas ASN menurut prediksi kami, dalam Indeks Kerawanan di tahun 2023 dan pemetaan kerawanan di tahun 2024  maka Indeks kerawanan untuk pemilihan kepala daerah itu meningkat," urai Bagja. 

Oleh karena itu, untuk mengefektifkan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun dugaan pelanggaran lainnya yang kemungkinan terjadi, maka Bawaslu berkoordinasi dan bekerjasama dengan institusi terkait. 

"Kemudian hal ini juga bisa terlihat dari banyaknya laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kepada Komisi Aparatur Sipil negara yang kemudian tanggal 24 Agustus lalu stop semua perkara ke KASN, tapi kemudian dialihkan ke BKN," ucapnya. 

"Ini yang dilakukan oleh Bawaslu pada saat ini. Kemudian, kedua, kita mengajak kerjasama dan berkoordinasi dengan seluruh pejabat pembina kepegawaian yang adalah kepala daerah, baik Pj (penjabat), atau bukan Pj atau kepala daerah definitif, agar kemudian dapat melakukan pembinaan terhadap ASN," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya