Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk "Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024", di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9)/RMOL
Dugaan pelanggaran pada pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, per September ini sudah tinggi dicatat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk "Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024", di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9).
"Sekarang setelah tahap pendaftaran, laporan sudah lebih dari kalau tidak salah 400 ya yg kemudian sedang ditindaklanjuti," ujar Bagja.
Anggota Bawaslu dua periode itu menjelaskan, jumlah tersebut sudah hampir setengah dari jumlah kasus dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024 yang tembus 2020 lalu.
Pada Pilkada Serentak 2024, Bagja menerangkan pemetaan kerawanan pelanggaran terjadi pada 3 tahapan utama, yaitu pencalonan kepala daerah, kampanye calon kepala daerah, dan pemungutan dan penghitungan suara calon kepala daerah.
Namun, yang menjadi fokus pengawasan pada Pilkada Serentak 2024 karena masuk kategori rawan tinggi adalah terkait dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN).
"Pertama netralitas ASN menurut prediksi kami, dalam Indeks Kerawanan di tahun 2023 dan pemetaan kerawanan di tahun 2024 maka Indeks kerawanan untuk pemilihan kepala daerah itu meningkat," urai Bagja.
Oleh karena itu, untuk mengefektifkan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun dugaan pelanggaran lainnya yang kemungkinan terjadi, maka Bawaslu berkoordinasi dan bekerjasama dengan institusi terkait.
"Kemudian hal ini juga bisa terlihat dari banyaknya laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kepada Komisi Aparatur Sipil negara yang kemudian tanggal 24 Agustus lalu stop semua perkara ke KASN, tapi kemudian dialihkan ke BKN," ucapnya.
"Ini yang dilakukan oleh Bawaslu pada saat ini. Kemudian, kedua, kita mengajak kerjasama dan berkoordinasi dengan seluruh pejabat pembina kepegawaian yang adalah kepala daerah, baik Pj (penjabat), atau bukan Pj atau kepala daerah definitif, agar kemudian dapat melakukan pembinaan terhadap ASN," demikian Bagja menambahkan.