Berita

Presiden Jokowi (Tangkapan layar)

Politik

Jokowi Belum Terima Surat Arsjad Rasjid, Masih Nginap di Setneg

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 18:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Surat terkait kisruh rebutan kursi ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang dikirim Arsjad Rasjid menginap dua hari di Kementerian Sekretariat Negara. Pasalnya, surat belum juga diterima Presiden Joko 'Mulyono' Widodo alias Jokowi.

"(Suratnya) belum sampai di meja saya," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Arsjad merupakan ketum Kadin periode 2021-2026 yang diganti Anindya Bakrie melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Arsjad mengaku telah mengirimkan surat ke Jokowi usai jabatannya dicabut.


Kabar adanya surat yang dikirimkan Arsjad Rasjid dibenarkan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Surat diterima dua hari lalu.

"Hari Minggu tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Ari kepada wartawan, Senin kemarin.

Ari mengatakan surat masih berada di gedung Kementerian Sekretariat Negara. Dia menyebut Presiden Jokowi belum menerima secara langsung surat yang dikirimkan oleh Arsjad. Dia menambahkan surat dari Arsjad segera ditindaklanjuti setelah diterima Jokowi. 

"Belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih lanjut," katanya.

Ketum Kadin jadi polemik. Kisruh bermula saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pekan lalu yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin yang baru.

Namun, mayoritas suara daerah menolak Munaslub sehingga kepengurusan Kadin saat ini terjadi dualisme dimana Arsjad Rasjid dianggap masih menjabat sebagai ketua umum hingga 2026.

Nama Jokowi pun ikut dikait-kaitkan dengan Munaslub sebagai kelanjutan dari skenario negosiasi mengamankan faksi Aburizal Bakrie di Golkar setelah dipimpin Bahlil Lahadalia. Disebut-sebut Arsjad ditendang dari jabatannya di Kadin lantaran menjadi ketua tim pemenangan nasional Ganjar-Mahfud di Pilpres lalu.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya