Berita

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (pojok kanan), bersama Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

NU Bakal Tagih Kepemilikan Saham Politik ke Prabowo

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Setelah ikut bekerja keras dalam pemenangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 lalu, Nahdlatul Ulama (NU) kini diperkirakan akan menagih imbalan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan mengamati, NU melalui Pengurus Besar NU (PBNU) akan meminta bagian kue politik di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

"Ke depan, saham politik NU terhadap kemenangan Prabowo pasti akan ditagih dengan permintaan jatah kabinet," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Selasa (17/9). 


Dosen Ilmu Politik Universitas Pamulang (Unpam) itu meyakini, PBNU meminta jatah kursi menteri kepada Prabowo karena ingin menghindari ancaman hukuman dari suatu kasus yang diungkap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

"PBNU berkepentingan mengimbangi atau membendung manuver-manuver politik PKB seperti Pansus Haji," tuturnya. 

Tetapi, Yusak memandang Prabowo sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan baru nanti akan bersikap bijaksana. 

"Kalau melihat karakter politik Prabowo yang akomodatif, saya kira faksi PKB Cak Imin dan faksi PBNU tetap akan diakomodir dalam kabinet untuk meredam kisruh internal keduanya. Bagi Prabowo, stabilitas politik menjadi nomor satu yang harus dijaga," sambungnya. 

Akan tetapi, soal jumlah kursi yang akan dibagi, Yusak memperkirakan PBNU akan mendapat lebih banyak ketimbang PKB. 

"Soal siapa yang lebih kuat? Ya saham NU terhadap kemenangan Prabowo tentu lebih besar daripada PKB karena PKB tidak mendukung Prabowo di Pilpres 2024 kemarin," tuturnya. 

"Bisa saja jatah NU lebih banyak di kabinet Prabowo dibanding PKB. Kalau ini terjadi, secara politik PBNU menang 1-0 atas PKB Cak Imin," demikian Yusak menutup. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya