Berita

Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang (Tangkapan layar Youtube Setpres)

Politik

Kata Anthony Budiawan

Jokowi Bisa Dipenjara Maksimal Seumur Hidup Buntut Ekspor Pasir Laut

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 11:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bagi sebagian kalangan bau korupsi menyengat di balik kebijakan ekspor pasir laut. Karenanya, Joko 'Mulyono' Widodo alias Jokowi bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kebijakan ekspor pasir laut seyogyanya mendapat perlawanan keras dari masyarakat dengan melaporkan Jokowi ke KPK atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang Undang Tipikor," ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, dalam keterangannya dikutip RMOL, Selasa (17/9).

Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang dimaksud Anthony berbunyi, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.


Anthony menyebut alasan pengerukan pasir untuk membersihkan sedimentasi di laut hanya akal-akalan Jokowi dan para antek oligarkinya demi meraup untung tanpa peduli kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut.

"Kalau alasannya untuk pembersihan sedimentasi laut, Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut. Bukan menugaskan sekaligus mengekspor pasir laut kepada pihak swasta yang berpotensi mendatangkan keuntungan besar," tegas Anthony.

"Alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara," tambahnya.

Sementara itu Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho menduga Singapura ikut serta melobi dalam pembukaan keran ekspor pasir laut Tanah Air. Menurutnya, kebijakan ini mendorong perubahan atau pelebaran luas wilayah Negeri Singa.

"Ini kita tahu bahwa Singapura itu menjadi negara pengimpor pasir laut tersebut. Jadi kalau kita berbicara mengenai kedaulatan wilayah, siapa yang akan diuntungkan di sini, yaitu Singapura," tutur Andry dikutip dari CNNIndonesia.

Andry memandang Singapura yang paling cuan dari kebijakan ekspor pasir laut. Ia mengingatkan sejak Megawati melarang ekspor pasir laut, perubahan dari luas wilayah Singapura tidak naik secara signifikan berbeda dengan sebelum ekspor dilarang.

"Karena selain Singapura, tidak mungkin negara-negara seperti Belanda dan Belgia, dua negara pengimpor pasir laut yang besar juga. Kalau melihat dari latar geografis, saya rasa Singapura yang paling diuntungkan dari sini," tutur Andry.

Diketahui, Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut menyusul Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Jokowi. Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan dua peraturan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Kedua, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Keran ekspor pasir laut dibuka kembali setelah 20 tahun dilarang. Pada 2002 Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melarang ekspor pasir laut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Megawati melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya