Berita

Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang (Tangkapan layar Youtube Setpres)

Politik

Kata Anthony Budiawan

Jokowi Bisa Dipenjara Maksimal Seumur Hidup Buntut Ekspor Pasir Laut

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 11:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bagi sebagian kalangan bau korupsi menyengat di balik kebijakan ekspor pasir laut. Karenanya, Joko 'Mulyono' Widodo alias Jokowi bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kebijakan ekspor pasir laut seyogyanya mendapat perlawanan keras dari masyarakat dengan melaporkan Jokowi ke KPK atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang Undang Tipikor," ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, dalam keterangannya dikutip RMOL, Selasa (17/9).

Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang dimaksud Anthony berbunyi, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.


Anthony menyebut alasan pengerukan pasir untuk membersihkan sedimentasi di laut hanya akal-akalan Jokowi dan para antek oligarkinya demi meraup untung tanpa peduli kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut.

"Kalau alasannya untuk pembersihan sedimentasi laut, Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut. Bukan menugaskan sekaligus mengekspor pasir laut kepada pihak swasta yang berpotensi mendatangkan keuntungan besar," tegas Anthony.

"Alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara," tambahnya.

Sementara itu Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho menduga Singapura ikut serta melobi dalam pembukaan keran ekspor pasir laut Tanah Air. Menurutnya, kebijakan ini mendorong perubahan atau pelebaran luas wilayah Negeri Singa.

"Ini kita tahu bahwa Singapura itu menjadi negara pengimpor pasir laut tersebut. Jadi kalau kita berbicara mengenai kedaulatan wilayah, siapa yang akan diuntungkan di sini, yaitu Singapura," tutur Andry dikutip dari CNNIndonesia.

Andry memandang Singapura yang paling cuan dari kebijakan ekspor pasir laut. Ia mengingatkan sejak Megawati melarang ekspor pasir laut, perubahan dari luas wilayah Singapura tidak naik secara signifikan berbeda dengan sebelum ekspor dilarang.

"Karena selain Singapura, tidak mungkin negara-negara seperti Belanda dan Belgia, dua negara pengimpor pasir laut yang besar juga. Kalau melihat dari latar geografis, saya rasa Singapura yang paling diuntungkan dari sini," tutur Andry.

Diketahui, Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut menyusul Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Jokowi. Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan dua peraturan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Kedua, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Keran ekspor pasir laut dibuka kembali setelah 20 tahun dilarang. Pada 2002 Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melarang ekspor pasir laut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Megawati melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya