Partai Amanat Nasional (PAN) dilaporkan kadernya sendiri, karena diduga memalsukan tanda tangan surat rekomendasi perubahan, untuk pencalonan bupati dan wakil bupati Kaimana, Papua Barat.
Pelaporan dilakukan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Larry Marcelino Bororing, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, pada Senin (16/9).
"Saya datang lapor dugaan pemalsuan tanda tangan rekomendasi PAN yang dilakukan untuk mendaftarkan pasangan Hasan Achmad dan Isyak Waryensi kemarin pada tanggal 14 September 2024 di KPUD Kaimana," ujar Larry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9).
Ia menjelaskan, berdasarkan surat keputusan tertanggal 15 Agustus 2024 nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/604/VIII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, rekomendasi telah dikeluarkan untuk pasangan Calon Bupati Freddy Thie dan Calon Wakil Bupati Sobar Somat Puarada.
"DPP sudah keluarkan rekom untuk FT-SSP dan pada tanggal 29 Agustus 2024 juga sudah kami daftarkan, itu juga lengkap saya dan ketua DPD juga turut ikut mendaftarkan dan menandatangani persetujuan Model B-Pencalonan," urainya.
Lebih lanjut, ia menceritakan kronologis terjadinya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan untuk mendaftarkan pasangan HAI di KPUD Kaimana.
"Memang pada tanggal 4 September 2024 saat masa perpanjangan itu ada informasi yang saya dapat dari Ketua DPD, kalau DPP keluarkan pembatalan SK untuk FT-SSP dan ketua bilang dia diancam PAW kalau tidak ikut mendaftarkan pasangan HAI," katanya.
Mendengar hal itu, ia kemudian melakukan komunikasi dan koordinasi kepada DPW PAN Papua Barat dan DPP PAN di Jakarta untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Saya langsung telpon sekretaris dan infonya dia juga tidak tahu, setelah itu juga ada komunikasi via telpon Whatsapp antar Pak Freddy Thie dan Ketum Zulkifli Hasan, dan beliau nyatakan tidak ada tanda tangan dukungan baru untuk Kaimana sejak tanggal 27 Agustus 2024," tuturnya.
Internal PAN Kaimana BergejolakLarry juga menjelaskan bahwa dirinya bersama pengurus DPD PAN Kaimana tidak pernah diajak oleh Ketua DPD PAN untuk melakukan pertemuan membahas perihal perubahan dukungan PAN kepada pasangan calon Bupati Hasan Achmad dan calon Wakil Bupati Isyak Waryensi.
"Sesuai AD/ART Partai harusnya kita bahas kan punya mekanisme tapi karena sikap politik yang ditunjukkan oleh Ketua DPD PAN Fatamsya Furu mengakibatkan seluruh pengurus menyatakan sikap untuk keluar, karena kami yang besarkan partai di daerah, bahkan kalau mau dibilang kursi PAN hari ini jadi dua itu karena perhatian Bupati Freddy Thie ke kita di partai," katanya.
Ia menegaskan bahwa laporan pemalsuan tanda tangan ini agar Bawaslu dapat menindaklanjuti ke KPUD Kaimana sehingga melakukan verifikasi juga ke DPP PAN.
Karena pada tanggal 14 September 2024, pasangan HAI kembali mendaftar ke KPU Kaimana dan telah diterima karena syarat pencalonan dinyatakan lengkap.
"Saya duga ini mainan di bawah saja, karena bang Zul sendiri tidak mengakui menandatangani. Jadi saya kira Bawaslu bisa minta KPUD jangan cuman verifikasi di DPW saja, tapi langsung ke Ketum karena beliau yang tanda tangan," tambahnya.