Berita

Munaslub Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang digelar di Hotel St. Regis, Jakarta/Ist

Politik

Munaslub Kadin Ancam Misi Besar Prabowo Subianto

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 08:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Munaslub Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang digelar di Hotel St. Regis, Jakarta, pada Sabtu (14/9), memicu polemik di tengah masa transisi pemerintahan. 

Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin dan berpotensi mengganggu misi besar Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sekjen MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman mengatakan, langkah Anindya menggelar Munaslub bukan hanya tanpa dasar hukum yang jelas, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan politik antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. 


"Munaslub ini dipandang publik sebagai upaya anti-demokrasi untuk menggusur Arsjad Rasjid, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024," kata Arif melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (17/9).

Arif menilai pelaksanaan Munaslub justru memperburuk polarisasi politik yang tengah diupayakan untuk disembuhkan oleh Prabowo Subianto setelah Pilpres. 

"Prabowo memiliki visi besar untuk merangkul seluruh elemen politik, termasuk oposisi. Langkah Munaslub ini bertentangan dengan semangat persatuan yang coba dibangun oleh Prabowo," lanjutnya.

Arif juga mengkritik ketergesaan dalam pelaksanaan Munaslub ini, yang menurutnya tidak memiliki urgensi kecuali untuk mengganti kepemimpinan Kadin. 

"Mengapa tidak menunggu hingga Munas reguler berikutnya? Munaslub ini hanya mencerminkan keinginan berkuasa tanpa itikad membangun organisasi," kata Arif.

Menurut Arif, selain mengangkangi AD/ART Kadin,  tindakan Munaslub yang mempreteli paksa posisi ketum tanpa alasan yang sah jelas menabrak Undang-Undang 1 Tahun 1978 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. 

“Jelas Munaslub ini ilegal dan menabrak sejumlah aturan perundangan. Ditambah lagi Munaslub itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi,” kata Arif.

Berdasarkan Pasal 18 Keppres No. 18/2022, Munaslub tidak bisa digelar hanya karena "kebutuhan" daerah, melainkan harus didasarkan pada pelanggaran prinsip seperti penyelewengan atau tidak berfungsinya dewan pengurus. 

Selain itu, permintaan Munaslub harus didukung oleh minimal 50 persen Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional. 

Sebelum Munaslub dapat diselenggarakan, harus ada dua kali peringatan tertulis dengan tenggat waktu 30 hari setiap peringatan, yang hingga saat ini tidak pernah dilakukan.



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya