Berita

Dok Foto/Net

Nusantara

Aceh Diprediksi Alami Hujan Lebat Selama 3 Hari

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 04:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda (SIM) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk wilayah Aceh dalam tiga hari ke depan. 

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi hujan lebat yang dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang.

“Dalam tiga hari ke depan, umumnya cerah berawan, namun masih terdapat potensi hujan,” kata Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Iskandar Muda, Nofrida Handayani Sodik, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Senin (16/9).


Sejak Senin, hujan terjadi di Aceh Timur, Langsa, Aceh Jaya, Aceh Singkil dan Subulussalam. Kondisi serupa juga terjadi di Nagan Raya, Aceh Barat, Simeulue, dan Aceh Tenggara. 

Sementara itu, pada Selasa, hujan diprediksi akan mengguyur Aceh Singkil, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Aceh Besar. Hujan juga berpotensi terjadi di Banda Aceh, Simeulue, Aceh Timur, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara. 

"Sedangkan pada Rabu, hujan diperkirakan terjadi di Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, dan Subulussalam," ujar Nofrida.

Selain hujan, BMKG juga memprediksi angin akan bertiup dari arah selatan hingga barat dengan kecepatan 10-30 km/jam. Masyarakat di Banda Aceh dan Aceh Besar perlu mewaspadai potensi angin kencang yang diperkirakan terjadi pada siang hingga sore hari.

Mengingat potensi cuaca ekstrem tersebut, BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan. 

Masyarakat disarankan untuk menyiapkan perlengkapan seperti payung atau jas hujan serta terus memantau informasi cuaca terkini melalui kanal resmi BMKG.

"Sedia payung atau jas hujan dan tetap terus memantau info cuaca," pungkas Nofrida. 

Tentunya prediksi cuaca ini akan berpengaruh pada pertandingan PON XXI yang digelar di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya