Berita

Kemasan tembakau polos/Ist

Bisnis

Aturan Kemasan Polos Bikin Rokok Ilegal Tak Terkendali

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 19:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aturan standardisasi kemasan polos (plain packaging) yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan PP 28/2024 ditolak pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT).

Dalam aturan tersebut, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan diseragamkan polos dan melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk.

Menurut pelaku industri, kebijakan ini bisa berdampak negatif berupa peningkatan peredaran rokok ilegal.


“Kemasan polos menjadi kekhawatiran utama kami karena dampaknya bisa memunculkan persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” kata Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan dalam keterangannya, Senin (16/9).

Henry menambahkan, penerapan kemasan polos ini akan menyulitkan untuk mengenali rokok ilegal dan rokok resmi. Imbasnya, publik bisa beralih ke rokok ilegal yang memiliki harga lebih terjangkau.

Sependapat dengan Gappri, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budiman menilai aturan kemasan polos akan menyulitkan pengendalian rokok ilegal.

"Kemasan polos sama saja membiarkan konsumen jadi buta, akhirnya akan menguntungkan produk ilegal. Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini ya menolak aturan kemasan polos," kata Budiman.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya