Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Beberkan Alasan Gerakan Coblos Tiga Paslon Potensi Dipidana

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Santernya gerakan coblos tiga pasangan calon (paslon) di Pilgub Jakarta, diindikasikan sebagai salah satu bentuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan. 

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, gerakan coblos tiga paslon dipastikan sebagai bentuk golongan putih (golput), karena membuat surat suara menjadi tidak sah. 

Idham menyebutkan, aksi golput yang diorganisir dikategorikan sebagai tindakan melawan ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 


Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih. 

"Kemudian juga menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu," kata Idham kepada wartawan, Senin (16/9). 

Di sisi lain, Idham mengungkapkan, sanksi yang diatur UU Pilkada apabila gerakan mencoblos tiga paslon terbukti sebagai aksi perbuatan melawan hukum, sebagaimana tertulis dalam Pasal 187 A ayat (1) UU Pilkada. 

Dalam pasal itu tertulis bahwa setiap orang yang telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau terbukti mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan cara-cara hingga surat suara tidak sah, maka akan dikenakan disanksi pidana. 

Oleh karena itu, KPU juga meminta seluruh pihak agar tidak melakukan aksi coblos tiga paslon agar tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan juga paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian Idham.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya