Berita

Gedung Kementerian Perdagangan/Net

Bisnis

Kepala BKPerdag Ungkap Strategi dan Rekomendasi Kebijakan Perdagangan

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 09:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi kebijakan untuk meningkatkan potensi perdagangan Indonesia.

Kepala  Badan  Kebijakan  Perdagangan  (BKPerdag)  Kementerian Perdagangan,  Fajarini  Puntodewi, mengatakan, untuk memperkuat ekosistem perdagangan di dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. 

Permendag tersebut bertujuan untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pelaku usaha niaga elektronik (e-commerce) nasional.
 
"Regulasi tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan digital di Indonesia dapat melindungi hak konstitusional, mengatur perkembangan teknologi yang dinamis, serta mengatur produk impor(cross border)," ujar Puntodewi, dalam Diseminasi Hasil Analisis BKPerdag ke-2 Tahun 2024 di Makassar, dikutip Senin (16/9)

Untuk mendukung kinerja UMKM, Kemendag telah menjalankan program 1.000 Warung yang merupakan kolaborasi terbuka antara UMKM, lokapasar, lembaga finansial, dan ritel modern. 

Kolaborasi ini untuk merespons kebutuhan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Menurutnya, arah kebijakan Kemendag dalam upaya peningkatan ekspor di pasar global adalah melalui penguatan diplomasi perdagangan untuk daya saing, penguatan pengembangan produk dan pasar ekspor, sistem informasi yang terintegrasi, dan ekspansi pasar global melalui sektor niaga-el. 

Selain itu juga melalui substitusi impor bahan baku, dan penguatan regulasi di sektor perdagangan untuk merespon isu perdagangan hijau dan berkelanjutan.

Percepatan perluasan akses pasar luar negeri juga sudah dibuka melalui 38 perjanjian dagang, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral. 

"Saat ini, sebanyak 17 perjanjian sedang dalam proses perundingan dan 13 perjanjian masih dalam tahap penjajakan," terangnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

KPK Ngeles Soal Periksa Keluarga Jokowi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:34

Indonesia Tak Boleh Terus Gelap!

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:33

Kepada Ketua DPRD, Tagana Kota Bogor Sampaikan Kebutuhan Ambulans

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:20

Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Perlu Dikenakan Sanksi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:19

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:15

Tantangan Anak Muda Bukan Hanya Cita-cita, Tetapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:02

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:54

HIPMI Yakin Kaltara Bisa Maju di Bawah Kepemimpinan Zainal-Ingkong

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:49

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:44

GAK LPT Desak Presiden Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:32

Selengkapnya