Berita

Ilustrasi minyak Cong si Sumarera Selatan/Ist

Bisnis

Minyak Cong Tetap Marak, Kinerja Satgas Illegal Drilling dan Refinery Dipertanyakan

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 00:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Refinery di Sumatera Selatan (Sumsel) telah terbentuk, sesuai Surat keputusan yang ditandatangani Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi. Hanya saja, kinerja Satgas dipertanyakan karena belum ada langkah nyata alias masih jalan di tempat.

“Praktik di lapangan berbanding terbalik, aktivitas penambangan minyak ilegal (Illegal Drilling) dan pengolahan minyak ilegal (Illegal Refinery) di Sumsel tetap marak,” terang Ketua Koalisi Masyarakat Penyelamat Sumber Daya Alam Sumatera Selatan, Ahmad Azam, dalam keterangannya, Minggu (15/9).

“Miris, peredarannya tidak hanya di Sumsel, tapi sudah meluas ke beberapa daerah di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Ahmad menuding pemerintah terkesan melakukan pembiaran. 

“Solusi alternatif yang kami harapkan mampu menanggulangi ilegal migas secara masif dan sistematis tidak ada realisasinya, Satgas jalan ditempat atau tidak ada action,” tegas dia.

Padahal, lanjut dia, pembentukan Satgas yang terdiri TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Kanwil Kemenkumham, dan lainnya itu sudah bagus. Terlebih sudah terbagi dalam empat sub satgas, preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi.

“Tapi fakta di lapangan menyatakan hal yang sebaliknya, mana bukti pemberantasannya?” tanya Ahmad.

Terpisah, Koordinator Front Pemuda Pelindung Alam Sumatera Selatan, Imam mengatakan, Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery akan efektif apabila penegak hukum secara tegas menindak pelaku yang merugikan negara atau masyarakat secara umum.

“Karena saat ini pelaku-pelaku illegal drilling cenderung dilindungi, bahkan di beberapa daerah pelaku dilakukan oleh oknum pejabat seperti kepala desa dan lainnya,” jelas Imam. 

“Makanya efektifitas dari pemberantasan illegal drilling perlu disertai dengan pengawasan dan partisipasi masyarakat secara langsung,” tambahnya.

Idealnya pemerintah membuat regulasi yang tepat terkait kasus tersebut sehingga meminimalisir penjualan minyak ilegal, bahkan meminimalisir jatuhnya korban jiwa. 

“Meski kesulitan menghadapi berbagai macam konflik sosial yang sudah mengakar, Satgas harus bersikap tegas tanpa pandang bulu untuk bisa memberantas Illegal Drilling dan Illegal Refinery. Pemerintah juga harus dapat memberikan solusi terkait permasalahan sosial yang terjadi,” tutup Imam. 

Seperti diketahui, peredaran minyak mentah atau dikenal dengan sebutan minyak cong di Sumatera Selatan memang sudah menjadi rahasia umum. 

Penggerebekan tempat penampungan dan pengolahan minyak cong di provinsi ini tidak membuat produsen kapok untuk tetap melakukan produksi minyak ilegal yang lantas diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).

Sementara itu Indonesian Audit Watch (IAW) menyorot soal pembentukan Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Sumsel sebagai langkah yang sangat sia-sia.

“Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Sumatera Selatan yang sedang membentuk Satgas Pencegahan Illegal Drilling dan Illegal Refinery menurut hemat kami adalah upaya yang sangat sia-sia belaka,” ujar Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus saat dihubungi Minggu malam (15/9). 

Menurutnya, upaya itu tidak merujuk pada perundang-undangan yang lebih tinggi yang menunjukkan bagaimana hal itu hendak diantisipasi atau hendak dilakukan sebagai sesuatu yang berorientasi pada upaya penegakan hukum 

“Kami sebut demikian karena sampai hari ini tidak ada aturan yang tegas untuk menyebutkan bahwa yang namanya produk atau hasil dari sumur minyak gas ilegal itu dilarang dengan mutlak,” tegasnya lagi.

“Di beberapa wilayah, sumur ilegal malah diizinkan. Bahkan di Jateng dijadikan badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai pengelolanya,” sambung Iskandar. 

Lantas, kalau hal itu diakomodasi atau diterapkan menjadi legal, makanya akan menjadi berantakan atau tidak sesuai dengan regulasi. 

“Yang tepat adalah, sepanjang aturannya masih menyatakan dilarang untuk dikomersilkan di luar komersialisasi pihak Pertamina, ya dilarang saja. Jika melanggar ambil tindakan tegas tanpa tebang pilih,” ucapnya.

“Kami sarankan jika pemerintah pusat belum memberikan regulasi yang menyatakan itu bisa digunakan atau dimanfaatkan dengan baik, sebaiknya sesegera saja diberantas oleh pemerintah, termasuk aparat penegak hukum,” pinta Iskandar.

Pihaknya mendesak agar penegakan hukum harus dilakukan secepatnya dan setegas-tegasnya. 

“Tidak perlu dilakukan tarik ulur dengan cara pembahasan-pembahasan sehingga produk sumur minyak ilegal dari Sumsel ini beredar luas di tengah-tengah masyarakat, nggak hanya di Sumsel tapi sudah menyebar ke seluruh Indonesia,” ungkap Iskandar Sitorus.

“Kecuali ditemukan formulasi yang sesuai regulasi urutan perundang-undangan, maka rapat-rapat seperti di Sumsel bisa kita toleransi,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya