Berita

Yos Tarigan/Ist

Hukum

Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2024 | 21:00 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Hingga September 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati 50 terdakwa perkara narkotika dan zat adiktif lainnya. 

Data itu disampaikan Kajati Sumut Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan. 

"Jumlah perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut dihitung sejak Januari sampai September 2024. Perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut," kata Yos A Tarigan, Minggu (15/9)


Yos menyebutkan tuntutan itu berasal dari beberapa Kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut. Terbanyak berasal dari Kejari Medan sebanyak 20 terdakwa, kemudian Kejari Asahan 17 terdakwa, Kejari Tanjung Balai sebanyak 5 terdawaka, Kejari Belawan sebanyak 3 terdakwa dan Kejari Deli Serdang sebanyak 3 terdakwa serta kejari Langkat dan Binjai masing-masing 1 terdakwa.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menegaskan pemberian tuntutan pidana mati tersebut adalah seperti diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa.

"Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif. Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah," sebutnya.

Tuntutan pidana mati kepada terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya, kata Yos adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Karena, saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru. 

"Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, baru lah bandar atau pengedar mematok harga. Ini sangat mengkhawatirkan,” pungkasnya.


Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya