Berita

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Ist

Politik

Heru Budi Hartono Berpeluang Berhenti pada 17 Oktober

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2024 | 13:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Heru Budi Hartono berpeluang berhenti menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2024.

Pasalnya, berdasarkan hasil rapat DPRD DKI Jakarta pada Jumat (13/9), Heru tidak masuk tiga nama diusulkan ke Kemendagri untuk dipilih Presiden Joko Widodo.

"Ironis nama Heru Budi Hartono tak lagi dilirik DPRD DKI," kata Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (15/9).


Tiga nama yang muncul adalah Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi yang didukung delapan fraksi, yakni PKS, Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat-Perindo, PSI, dan Nasdem.

Kemudian Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik yang diusulkan PKS, Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat-Perindo, dan PSI. 

Sedangkan nama ketiga adalah Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir didukung oleh Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat-Perindo, PSI, dan Nasdem. 

Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, masa jabatan seorang penjabat kepala daerah berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi dengan orang yang sama atau berbeda. 

Pasal 8 menyebutkan: "(1) Masa jabatan Pj Gubernur adalah satu (1) tahun dan dapat diperpanjang satu (1) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda."

Dengan demikian, menurut Sugiyanto, Heru yang telah menjabat selama dua tahun sejak pelantikannya pada 17 Oktober 2022, tidak bisa lagi diusulkan sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta. 

"17 Oktober 2024 adalah hari terakhir Heru sebagai Pejabat Gubernur DKI Jakarta," kata Sugiyanto.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya