Berita

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Ist

Politik

Heru Budi Hartono Berpeluang Berhenti pada 17 Oktober

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2024 | 13:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Heru Budi Hartono berpeluang berhenti menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2024.

Pasalnya, berdasarkan hasil rapat DPRD DKI Jakarta pada Jumat (13/9), Heru tidak masuk tiga nama diusulkan ke Kemendagri untuk dipilih Presiden Joko Widodo.

"Ironis nama Heru Budi Hartono tak lagi dilirik DPRD DKI," kata Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (15/9).


Tiga nama yang muncul adalah Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi yang didukung delapan fraksi, yakni PKS, Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat-Perindo, PSI, dan Nasdem.

Kemudian Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik yang diusulkan PKS, Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat-Perindo, dan PSI. 

Sedangkan nama ketiga adalah Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir didukung oleh Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat-Perindo, PSI, dan Nasdem. 

Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, masa jabatan seorang penjabat kepala daerah berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi dengan orang yang sama atau berbeda. 

Pasal 8 menyebutkan: "(1) Masa jabatan Pj Gubernur adalah satu (1) tahun dan dapat diperpanjang satu (1) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda."

Dengan demikian, menurut Sugiyanto, Heru yang telah menjabat selama dua tahun sejak pelantikannya pada 17 Oktober 2022, tidak bisa lagi diusulkan sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta. 

"17 Oktober 2024 adalah hari terakhir Heru sebagai Pejabat Gubernur DKI Jakarta," kata Sugiyanto.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya