Berita

Anies Baswedan/Ist

Politik

KPU Ngarang Sebut Gerakan Anak Abah Coblos 3 Paslon Bisa Dipidana

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2024 | 09:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Munculnya gerakan 'Anak Abah tusuk tiga pasangan calon' di Pilkada Jakarta, disorot Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anak Abah merupakan sebutan bagi pendukung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Menurut KPU gerakan ini bisa mengarah kepada pidana.

Menanggapi hal itu, Jurubicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian menilai pernyataan KPU mengada-ada. Sebab kebebasan memilih merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati.


"Ngarang. Pidana itu kalau menghilangkan hak pilih dengan ancaman atau imbalan. Kalau orang marah dan nggak mau milih kok dipidana?" kata Angga keheranan, dikutip melalui akun X miliknya, Minggu (15/9).

Angga beranggapan gerakan ini bisa menjadi tindak pidana jika ajakan mencoblos 3 paslon di Pilkada Jakarta disertai intimidasi, kekerasan, dan politik uang.

"Mending bikin terobosan aja dengan kasih kotak kosong aja untuk akomodir orang yang nggak mau milih," saran Angga Putra Fidrian.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan orang yang mengajak warga lain untuk tidak memilih atau golput dalam pilkada dengan menjanjikan uang atau imbalan lainnya bisa dijerat pidana. 

Hal tersebut menanggapi gerakan anak abah tusuk 3 paslon akibat kekecewaan gagalnya Anies Baswedan maju dalam pilkada Jakarta.

“Namun kalau kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih, itu bisa dipidanakan,” kata Astri kepada wartawan, Jumat (13/9).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya