Berita

Anies Baswedan/Ist

Politik

KPU Ngarang Sebut Gerakan Anak Abah Coblos 3 Paslon Bisa Dipidana

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2024 | 09:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Munculnya gerakan 'Anak Abah tusuk tiga pasangan calon' di Pilkada Jakarta, disorot Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anak Abah merupakan sebutan bagi pendukung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Menurut KPU gerakan ini bisa mengarah kepada pidana.

Menanggapi hal itu, Jurubicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian menilai pernyataan KPU mengada-ada. Sebab kebebasan memilih merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati.


"Ngarang. Pidana itu kalau menghilangkan hak pilih dengan ancaman atau imbalan. Kalau orang marah dan nggak mau milih kok dipidana?" kata Angga keheranan, dikutip melalui akun X miliknya, Minggu (15/9).

Angga beranggapan gerakan ini bisa menjadi tindak pidana jika ajakan mencoblos 3 paslon di Pilkada Jakarta disertai intimidasi, kekerasan, dan politik uang.

"Mending bikin terobosan aja dengan kasih kotak kosong aja untuk akomodir orang yang nggak mau milih," saran Angga Putra Fidrian.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan orang yang mengajak warga lain untuk tidak memilih atau golput dalam pilkada dengan menjanjikan uang atau imbalan lainnya bisa dijerat pidana. 

Hal tersebut menanggapi gerakan anak abah tusuk 3 paslon akibat kekecewaan gagalnya Anies Baswedan maju dalam pilkada Jakarta.

“Namun kalau kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih, itu bisa dipidanakan,” kata Astri kepada wartawan, Jumat (13/9).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya