Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Amerika Serikat Naikkan Tarif Impor Barang China hingga 100 Persen

SABTU, 14 SEPTEMBER 2024 | 11:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Amerika Serikat akhirnya merampungkan batas kenaikan tarif impor barang-barang China yang nilainya mencapai miliaran dolar.

Perwakilan perdagangan AS, Katherine Tai, mengumumkan pada Jumat bahwa pungutan baru tersebut terutama akan memengaruhi barang-barang seperti kendaraan listrik dan semikonduktor.

"Kenaikan tarif yang ditetapkan hari ini akan menargetkan kebijakan dan praktik merugikan Republik Rakyat China yang terus berdampak pada pekerja dan bisnis Amerika," kata Tai dalam siaran pers, seperti dikutip dari RT, Sabtu (14/9).


Ia menegaskan kembali bahwa langkah-langkah tersebut ditujukan untuk melindungi pekerja dan bisnis Amerika dalam menghadapi praktik perdagangan yang tidak adil.

Gedung Putih pertama kali mengumumkan kenaikan tarif pada Mei tahun ini. Pemerintahan Presiden Joe Biden mengatakan bahwa sejak itu mereka telah berupaya menyelesaikan tarif dan menetapkan tanggal berlakunya tindakan tersebut berdasarkan masukan dari publik Amerika.

Menurut dokumen akhir bertanggal 12 September, bea masuk akan naik hingga 100 persen untuk kendaraan listrik, 50 persen untuk sel surya, dan 25 persen untuk baterai kendaraan listrik, baja, aluminium, masker wajah, dan beberapa produk lainnya mulai 27 September. Kenaikan tarif sebesar 50 persen untuk semikonduktor akan mulai berlaku tahun depan. 

Tarif untuk sejumlah produk lainnya, seperti baterai kendaraan non-listrik, sarung tangan medis, dan magnet permanen, akan dinaikkan secara bertahap selama dua tahun ke depan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya