Berita

Hendri Satrio/RMOL

Politik

Pengamat: Daripada Opsi Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

SABTU, 14 SEPTEMBER 2024 | 08:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ramainya gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di surat suara Pilkada Serentak 2024, menjadi sorotan analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensat).

Menurut Hensat, sebetulnya tidak perlu ada opsi kotak kosong di surat suara. Masyarakat cukup tidak datang untuk memilih jika memang tidak menemukan calon yang mereka inginkan.

"Sebenarnya, saya tidak setuju dalam arti hal-hal seperti itu tidak perlu difasilitasi lagi karena sudah cukup dengan cara golput," kata Hensat kepada wartawan, Sabtu (14/9). 


Oleh karena itu, Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini menyarankan agar syarat calon independen dipermudah saja untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong di Pilkada.

"Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa. Jadi, kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong, karena masyarakat jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidak memilih," kata Hensat.

Meski begitu, ia menyadari soal mempermudah syarat independen ini tidak akan diterima semua pihak. Salah satunya, menurut Hensat, yang tidak menerima soal ini adalah partai politik.

"Jika syarat mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg dan pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya masyarakat akan memilih calon independen dan itu tidak mengenakkan untuk parpol," kata Hensat.

Hensat menyebut, sebaiknya suatu Pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.

Hensat mencontohkan, di negara-negara Eropa seperti Italia salah satunya juga sudah menerapkan pemilihan ulang jika calon tunggal tak mendapatkan suara mayoritas yang cukup.

"Di Italia, pada pemilihan lokal, jika hanya ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya suara sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di Indonesia," kata Hensat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya