Berita

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman/RMOL

Hukum

Kombes Latif Minta Maaf Soal Pungli Oknum Samsat

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2024 | 21:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta maaf terkait sikap anggotanya Aipda P yang melakukan pungutan liar (pungli) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bekasi.

Kombes Latif mengakui perilaku Aipda P tidak terpuji.

“Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji, dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf,” kata Latif kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).


Latif menjelaskan pelayanan masyarakat baik di kantor Samsat atau di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas)  sudah dibekali proses standar hingga besaan biaya.

Oleh karenanya, masyarakat yang mau melakukan proses administrasi tidak perlu menerima tawaran atau memberikan imbalan atas pelayanan yang diberikan polisi.

Sebaliknya, Latif meminta masyarakat melapor bila ada anggota yang meminta imbalan di luar harga ketentuan yang sudah ada.

“Apabila masih ada anggota yang melakukan hal tersebut, silahkan untuk lapor ke kami dan Propam yang ada di Polda Metro Jaya sudah perintah Bapak Kapolda untuk ikut mengawasi pelaksanaan pelayanan,” kata Latif.

Sementara, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan memastikan Aipda P sudah diberi hukuman dengan penempatan khusus (patsus).

“Jadi terduga pelanggar saat ini sudah ditangani oleh Propam, dan yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran. Sudah dipatsus,” kata Bambang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

Kasus pungli di Samsat Kota Bekasi mencuat setelah seorang warga Bekasi, Tian (27 tahun), melalui akun TikTok-nya @ichrist_tiani, mengaku mengalami pungli saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota, Selasa, 3 September 2024.

Tian menyebut, seorang petugas polisi meminta Rp 550 ribu untuk mempercepat proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Padahal biaya normalnya hanya Rp 225.000. Tian menolak membayar dan terlibat adu mulut hingga diinterogasi di ruang pengaduan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya