Berita

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman/RMOL

Hukum

Kombes Latif Minta Maaf Soal Pungli Oknum Samsat

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2024 | 21:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta maaf terkait sikap anggotanya Aipda P yang melakukan pungutan liar (pungli) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bekasi.

Kombes Latif mengakui perilaku Aipda P tidak terpuji.

“Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji, dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf,” kata Latif kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

Latif menjelaskan pelayanan masyarakat baik di kantor Samsat atau di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas)  sudah dibekali proses standar hingga besaan biaya.

Oleh karenanya, masyarakat yang mau melakukan proses administrasi tidak perlu menerima tawaran atau memberikan imbalan atas pelayanan yang diberikan polisi.

Sebaliknya, Latif meminta masyarakat melapor bila ada anggota yang meminta imbalan di luar harga ketentuan yang sudah ada.

“Apabila masih ada anggota yang melakukan hal tersebut, silahkan untuk lapor ke kami dan Propam yang ada di Polda Metro Jaya sudah perintah Bapak Kapolda untuk ikut mengawasi pelaksanaan pelayanan,” kata Latif.

Sementara, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan memastikan Aipda P sudah diberi hukuman dengan penempatan khusus (patsus).

“Jadi terduga pelanggar saat ini sudah ditangani oleh Propam, dan yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran. Sudah dipatsus,” kata Bambang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

Kasus pungli di Samsat Kota Bekasi mencuat setelah seorang warga Bekasi, Tian (27 tahun), melalui akun TikTok-nya @ichrist_tiani, mengaku mengalami pungli saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota, Selasa, 3 September 2024.

Tian menyebut, seorang petugas polisi meminta Rp 550 ribu untuk mempercepat proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Padahal biaya normalnya hanya Rp 225.000. Tian menolak membayar dan terlibat adu mulut hingga diinterogasi di ruang pengaduan.

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Ini Kisah di Balik Fufufafa Dikaitkan dengan Gibran

Rabu, 11 September 2024 | 01:15

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

AHY Tuntaskan Ujian Doktoral dengan Nilai Hampir Sempurna

Kamis, 12 September 2024 | 17:12

UPDATE

Taiwan Bersiap Hadapi Hujan Petir Bebinca

Jumat, 13 September 2024 | 16:05

Cawagub Pendamping Emil Menghadap Pimpinan MPR di Senayan, Ada Apa?

Jumat, 13 September 2024 | 15:44

Begini Strategi Pertamina Wujudkan Net Zero Emissions 2060

Jumat, 13 September 2024 | 15:41

Diduga Pungli Rp500 Ribu, Anggota Samsat Bekasi Diproses Propam

Jumat, 13 September 2024 | 15:29

Sinyal Kepanikan Jokowi Makin Kuat Jelang Lengser

Jumat, 13 September 2024 | 15:25

Ormas Lebih Mudah Ketemu Presiden Jokowi Ketimbang Pimpinan KPK

Jumat, 13 September 2024 | 15:24

Lebih Akurat, Taiwan Mulai Gunakan Teknologi AI untuk Ramal Cuaca

Jumat, 13 September 2024 | 15:24

Bank Sentral Eropa Kembali Pangkas Suku Bunga

Jumat, 13 September 2024 | 15:15

Lebih dari 20 Negara Afrika Dukung Israel Kuasai Palestina

Jumat, 13 September 2024 | 15:10

Kementan Targetkan Produksi Beras 32,29 Juta Ton di 2025

Jumat, 13 September 2024 | 14:55

Selengkapnya