Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tercatat mengantongi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para pelaku usaha digital sebesar Rp27,85 triliun hingga akhir Agustus 2024.
Berdasarkan data DJP, mayoritas pajak digital itu diperoleh dari pungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp22,3 triliun.
Kemudian, pajak kripto sebesar Rp875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,43 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,25 triliun.
Sementara itu sampai dengan Agustus 2024, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN.
“Adapun penunjukan di Agustus 2024, yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Serta perubahan data pemungut PPN PMSE yaitu Freepik Company, S.L,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Jumat (13/9).
Dalam menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah disebut telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE lainnya untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital yang dijual di Indonesia.
"Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” pungkasnya.