Berita

Dari kiri-kanan: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang, dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menggelar konferensi pers terkait kasus pungli di Samsat Bekasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 13 September 2024 (Foto: RMOL)

Nusantara

Aipda P Dipatsuskan Buntut Pungli di Samsat

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2024 | 18:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda berinisial P diberikan sanksi usai melakukan pungutan liar alias pungli di Samsat Kota Bekasi. Aipda P diberi sanksi penempatan khusus (patsus).

“Jadi terduga pelanggar saat ini sudah ditangani oleh Propam, dan yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran. Sudah dipatsus,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

Bambang memastikan kasus pungli yang melibatkan Aida P ditangani secara profesional sesuai prosedur standar operasional (SOP). Setelah dipatsuskan, Aipda P tak lagi berdinas di bagian pelayanan Samsat Bekasi.


Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang, Bambang mengatakan akan menempatkan Provos di bagian pelayanan lalu lintas baik di Satpas SIM maupun Samsat.
 
"Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya,” kata Bambang.

Kasus pungli di Samsat Kota Bekasi mencuat setelah seorang warga Bekasi, Tian (27 tahun), melalui akun TikTok-nya @ichrist_tiani, mengaku mengalami pungli saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota, Selasa, 3 September 2024.

Tian menyebut, seorang petugas polisi meminta Rp 550 ribu untuk mempercepat proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Padahal biaya normalnya hanya Rp 225.000. Tian menolak membayar dan terlibat adu mulut hingga diinterogasi di ruang pengaduan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya