Berita

Warung kelontong/Ist

Bisnis

PP Kesehatan Membebani Pedagang Kecil

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Pemerintah No 28/2024 yang dikeluarkan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No 17/2023 tentang Kesehatan ditentang pedagang kecil.

Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) Suhendro mengurai, PP tersebut memuat aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak.

Menurutnya, penentuan jarak dan radius ini tidak memiliki alasan jelas. Ia juga mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.


“Kita tegas menolak. Karena itu pasti membuat pendapatan pedagang kita menurun. Dengan kondisi ekonomi menurun saat ini, maka peraturan itu harus di-review ulang oleh pemerintah baru," kata Suhendro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9).

Aturan ini juga dinilai tidak sejalan dengan semangat Presiden terpilih Prabowo Subianto yang pernah menjadi ketua asosiasi pedagang pasar.

"Prabowo dulu pernah menjadi ketua asosiasi pedagang pasar ya. Jarak 200 meter itu harus dihapus. Aturan kok malah memberatkan,” kritik Suhendro.

Suhendro berujar, UU Kesehatan dan PP Kesehatan sudah menimbulkan pro dan kontra sejak awal. Apalagi prosesnya tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait. 

“Jika terus dipaksakan, peraturan ini akan menjadi beban masa depan bagi pemerintahan baru dan bertentangan dengan visi presiden dan wakil presiden terpilih,” tandas Suhendro.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya