Berita

Warung kelontong/Ist

Bisnis

PP Kesehatan Membebani Pedagang Kecil

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Pemerintah No 28/2024 yang dikeluarkan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No 17/2023 tentang Kesehatan ditentang pedagang kecil.

Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) Suhendro mengurai, PP tersebut memuat aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak.

Menurutnya, penentuan jarak dan radius ini tidak memiliki alasan jelas. Ia juga mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.


“Kita tegas menolak. Karena itu pasti membuat pendapatan pedagang kita menurun. Dengan kondisi ekonomi menurun saat ini, maka peraturan itu harus di-review ulang oleh pemerintah baru," kata Suhendro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9).

Aturan ini juga dinilai tidak sejalan dengan semangat Presiden terpilih Prabowo Subianto yang pernah menjadi ketua asosiasi pedagang pasar.

"Prabowo dulu pernah menjadi ketua asosiasi pedagang pasar ya. Jarak 200 meter itu harus dihapus. Aturan kok malah memberatkan,” kritik Suhendro.

Suhendro berujar, UU Kesehatan dan PP Kesehatan sudah menimbulkan pro dan kontra sejak awal. Apalagi prosesnya tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait. 

“Jika terus dipaksakan, peraturan ini akan menjadi beban masa depan bagi pemerintahan baru dan bertentangan dengan visi presiden dan wakil presiden terpilih,” tandas Suhendro.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya