Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Makin Mahal, Harga Sewa Ritel di Jakarta Naik 3 Persen

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2024 | 09:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rata-rata harga sewa ritel di Jakarta mengalami kenaikan sebesar 3 persen dibandingkan semester lalu.

Konsultan properti Knight Frank Indonesia melaporkan kenaikannya mencapai Rp782.010 per meter persegi per bulan.

Kenaikan harga ini juga diikuti oleh peningkatan rata-rata biaya servis charge sebesar Rp162.320 per bulan.


Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat dalam konferensi pers di Jakarta,  mengatakan bahwa tingkat okupansi ruang ritel secara keseluruhan turun tipis 0,45 persen dibandingkan tahun lalu, berada di angka 77,79 persen.

"Ada perbedaan tingkat okupansi antara ritel strata dan sewa," katanya, dikutip Jumat (13/9).

Ritel atau mal memiliki dua jenis kepemilikan, yaitu strata dan sewa. 

Pada ritel strata, unit atau ruko dapat dibeli dan menjadi hak milik pemilik. Sedangkan pada ritel sewa, unit atau ruko hanya dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu. Mereka menyewa dari pemilik properti.

Ritel sewa memiliki tingkat hunian yang lebih tinggi, mencapai 85,37 persen, dibandingkan dengan ritel strata yang hanya 60,86 persen. Adapun total pasokan mal saat ini tetap di angka 4.534.703 m2.

Knight Frank juga menyampaikan penurunan daya beli masyarakat dan jumlah masyarakat kalangan kelas menengah memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan bisnis ritel di Jakarta.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Knight Frank Indonesia, sektor ritel yang terbagi menjadi empat segmen, yakni premium grade A, grade A, grade B, dan grade C mengalami tekanan yang berbeda-beda.

Segmen grade B dan grade C, yang umumnya menyasar kelas menengah, mengalami koreksi paling dalam.

Performa ritel grade B dan C, yang umumnya merupakan ritel strata, juga terlihat makin melemah dampak perluasan ruang belanja online dan berlanjutnya pelemahan daya beli.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya