Berita

Kuasa hukum CV Pelangi Jalur Utama di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura/Ist

Hukum

Bupati Keerom dan BPBD Digugat Gegara Tak Bayar Proyek Jembatan

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2024 | 01:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perusahaan konstruksi CV Pelangi Jalur Utama menggugat Bupati Keerom dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Keerom terkait perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan nomor perkara 194/Pdt.G/2024/PN Jap dan nomor perkara 195/Pdt.G/2024/PN Jap. 

Sidang perdana gugatan wanprestasi sudah digelar pada Rabu (11/9) di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.

CV Pelangi Jalur Utama melayangkan gugatan karena hasil pekerjaannya belum dibayarkan yakni Pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Terminal Avijan dengan Nomor Register Perkara: 195/Pdt.G/2024/PN Jap yang nilainya sebesar Rp827.228.000.


Berikutnya pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Swakarsa dengan nomor perkara: 194/Pdt.G/2024/PN Jap dengan nilai Rp.900.507.000.

"Pada sidang perdana ini Pihak Bupati Keerom selaku Tergugat I tidak hadir dan tidak mewakilkan datang untuk memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jayapura," kata kuasa hukum CV. Pelangi Jalur Utama, Yuliyanto dikutip dari Kantor Berita RMOLPapua, Jumat (13/9).

Menurut Yulianto, pihaknya juga akan mengajukan gugatan dinas lainnya di Kabupaten Keerom. Ia berharap Bupati Keerom sebelum mengakhiri masa jabatannya bersedia membayar kewajibannya.

"Total kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp2.039.270.100,00," kata Yulianto. 

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang (18/9) di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya