Berita

Kuasa hukum CV Pelangi Jalur Utama di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura/Ist

Hukum

Bupati Keerom dan BPBD Digugat Gegara Tak Bayar Proyek Jembatan

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2024 | 01:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perusahaan konstruksi CV Pelangi Jalur Utama menggugat Bupati Keerom dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Keerom terkait perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan nomor perkara 194/Pdt.G/2024/PN Jap dan nomor perkara 195/Pdt.G/2024/PN Jap. 

Sidang perdana gugatan wanprestasi sudah digelar pada Rabu (11/9) di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.

CV Pelangi Jalur Utama melayangkan gugatan karena hasil pekerjaannya belum dibayarkan yakni Pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Terminal Avijan dengan Nomor Register Perkara: 195/Pdt.G/2024/PN Jap yang nilainya sebesar Rp827.228.000.


Berikutnya pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Swakarsa dengan nomor perkara: 194/Pdt.G/2024/PN Jap dengan nilai Rp.900.507.000.

"Pada sidang perdana ini Pihak Bupati Keerom selaku Tergugat I tidak hadir dan tidak mewakilkan datang untuk memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jayapura," kata kuasa hukum CV. Pelangi Jalur Utama, Yuliyanto dikutip dari Kantor Berita RMOLPapua, Jumat (13/9).

Menurut Yulianto, pihaknya juga akan mengajukan gugatan dinas lainnya di Kabupaten Keerom. Ia berharap Bupati Keerom sebelum mengakhiri masa jabatannya bersedia membayar kewajibannya.

"Total kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp2.039.270.100,00," kata Yulianto. 

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang (18/9) di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.



Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya