Berita

Gubernur BI Perry Parjiyo/Repror

Bisnis

Bakal Luncurkan CCP, Gubernur BI Klaim Dapat Turunkan Utang Pemerintah

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2024 | 21:02 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan otoritas baru yang akan mengelola pasar uang dan pasar valas yang dikenal sebagai Central Counterparty (CCP).

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut CCP akan diluncurkan pada 30 September 2024 dan diklaim mampu menurunkan utang pemerintah di luar negeri.

“Kami juga bersama-sama industri sedang memfinalisasi bagaimana untuk rencana bisnisnya lebih detail dari sisi kelembagaan maupun keuangan,” kata Perry saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (12/9).


Perry mengatakan pembentukan CCP sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Balam beleid itu, BI dapat mengatur, mengembangkan, dan mengawasi pasar uang dan pasar valas termasuk infrastruktur pasar keuangan.

“Implementasi CCP ini merupakan infrastruktur keuangan yang mempunyai legal basis kuat dalam undang-undang, di mana, CCP ini juga sebagai tindak lanjut dari pemenuhan komitmen Indonesia sebagai anggota G20,” ucapnya.

CCP merupakan lembaga yang menjalankan fungsi kliring dan inovasi bagi transaksi anggotanya. CCP akan menempatkan diri di antara pihak yang melakukan transaksi dalam rangka mitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap naik turunnya harga di pasar.

“CCP merupakan infrastruktur pasar keuangan yang penting dan bersifat sistemik,” imbuhnya.

CCP akan berada di antara para pihak yang melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga (NDF) dan Nilai Tukar Over-the-Counter (SBNT). 

CCP dapat bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli.

“Nah, CCP ini adalah memperbarui dan memperbaiki berbagai aspek bilateral trading yang risiko kreditnya karena ada counterparty, karena antarbank dan risiko interkoneksinya,” ucapnya.

Dengan kehadiran CCP, transaksi repo yang menggunakan underlying aset berupa Surat Berharga Negara (SBN) secara bilateral akan dilakukan dengan sistem pool yang memberi kredit risk rendah.

“Dengan CCP agunannya bisa jadi di pool. Sehingga dengan infrastruktur yang sama volume transaksinya lebih besar," kata dia.

Perry mencontohkan, ketika ada bank A memiliki agunan SBN senilai Rp 5 triliun dan ingin repo karena butuh likuiditas Rp 4 triliun. Harga yang didapatkannya tidak harus menjadi lebih besar dari dana yang ia butuhkan saat membeli kembali SBN yang digadaikan. Sebab, SBN yang digadaikannya menjadi banyak bersama dengan bank yang memiliki agunan SBN Rp 10-25 triliun.

"Itu disebut margin pool," sambungnya.

Sejak Agustus 2024 lalu, sebanyak 11 lembaga keuangan yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta delapan bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata Bank telah menyepakati pengembangan CCP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya