Berita

Gubernur BI Perry Parjiyo/Repror

Bisnis

Bakal Luncurkan CCP, Gubernur BI Klaim Dapat Turunkan Utang Pemerintah

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2024 | 21:02 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan otoritas baru yang akan mengelola pasar uang dan pasar valas yang dikenal sebagai Central Counterparty (CCP).

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut CCP akan diluncurkan pada 30 September 2024 dan diklaim mampu menurunkan utang pemerintah di luar negeri.

“Kami juga bersama-sama industri sedang memfinalisasi bagaimana untuk rencana bisnisnya lebih detail dari sisi kelembagaan maupun keuangan,” kata Perry saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (12/9).


Perry mengatakan pembentukan CCP sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Balam beleid itu, BI dapat mengatur, mengembangkan, dan mengawasi pasar uang dan pasar valas termasuk infrastruktur pasar keuangan.

“Implementasi CCP ini merupakan infrastruktur keuangan yang mempunyai legal basis kuat dalam undang-undang, di mana, CCP ini juga sebagai tindak lanjut dari pemenuhan komitmen Indonesia sebagai anggota G20,” ucapnya.

CCP merupakan lembaga yang menjalankan fungsi kliring dan inovasi bagi transaksi anggotanya. CCP akan menempatkan diri di antara pihak yang melakukan transaksi dalam rangka mitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap naik turunnya harga di pasar.

“CCP merupakan infrastruktur pasar keuangan yang penting dan bersifat sistemik,” imbuhnya.

CCP akan berada di antara para pihak yang melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga (NDF) dan Nilai Tukar Over-the-Counter (SBNT). 

CCP dapat bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli.

“Nah, CCP ini adalah memperbarui dan memperbaiki berbagai aspek bilateral trading yang risiko kreditnya karena ada counterparty, karena antarbank dan risiko interkoneksinya,” ucapnya.

Dengan kehadiran CCP, transaksi repo yang menggunakan underlying aset berupa Surat Berharga Negara (SBN) secara bilateral akan dilakukan dengan sistem pool yang memberi kredit risk rendah.

“Dengan CCP agunannya bisa jadi di pool. Sehingga dengan infrastruktur yang sama volume transaksinya lebih besar," kata dia.

Perry mencontohkan, ketika ada bank A memiliki agunan SBN senilai Rp 5 triliun dan ingin repo karena butuh likuiditas Rp 4 triliun. Harga yang didapatkannya tidak harus menjadi lebih besar dari dana yang ia butuhkan saat membeli kembali SBN yang digadaikan. Sebab, SBN yang digadaikannya menjadi banyak bersama dengan bank yang memiliki agunan SBN Rp 10-25 triliun.

"Itu disebut margin pool," sambungnya.

Sejak Agustus 2024 lalu, sebanyak 11 lembaga keuangan yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta delapan bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata Bank telah menyepakati pengembangan CCP.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya