Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Putusan MK: Wali Kota Daerah Khusus Jakarta Tetap Diangkat Gubernur

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2024 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materi Pasal 1 angka (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). 

Permohonan ini diajukan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat Taufiqurrahman yang berkeinginan menjadi Wali Kota Jakarta Pusat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) tapi terhalang karena berlakunya pasal-pasal tersebut.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 75/PUU-XXII/2024 dalam persidangan yang dilaksanakan di MK pada Kamis (12/9).


Dalam sidang pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi,permohonan Pemohon yang telah dilaksanakan pada Selasa, 23 Juli 2024, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon. 

Salah satu nasihat dari Mahkamah yaitu agar Pemohon mencermati serta memperbaiki uraian petitum permohonan sesuai dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 dan kelaziman praktik beracara dalam perkara pengujian undang-undang.

Menurut Mahkamah, rumusan petitum yang disampaikan Pemohon dalam perbaikan permohonan menimbulkan ketidakjelasan atau kabur (obscuur) karena meskipun dalam uraian posita permohonan telah disampaikan alasan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, akan tetapi Pemohon tidak menyebutkan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan atau permintaan Pemohon terhadap objek permohonan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.

Pemohon pun tidak menggunakan kesempatan mengajukan renvoi pada petitum permohonan sampai dengan sebelum dilaksanakannya sidang untuk memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti yang dilaksanakan pada 6 Agustus 2024.

“Berdasarkan hal tersebut, kekurangcermatan dan kekurangtelitian dalam penyusunan petitum permohonan a quo menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur),” tambah Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang pengucapan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi lainnya.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

IHSG Terkoreksi 1,97 Persen, Mayoritas Saham Berakhir di Zona Merah

Jumat, 06 November 2026 | 12:31

Ekonom Soroti Potensi Konflik Kepentingan CIO Danantara

Jumat, 06 November 2026 | 12:22

Menperin Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Industri Tembakau

Jumat, 06 November 2026 | 12:11

Ketum Partai dan Pejabat yang Terlibat Penyadapan Presiden Harus Jadi Tersangka

Jumat, 06 November 2026 | 12:01

Di Tengah Polemik Ijazah, Pengaruh Politik Jokowi Masih Jadi Perhatian

Jumat, 06 November 2026 | 11:51

Bantah Narasi Deindustrialisasi, Menperin: Industri RI Tidak Gelap

Jumat, 06 November 2026 | 11:40

Indonesia-Somalia Bahas Peluang Kerja Sama Perikanan hingga Keamanan Maritim

Jumat, 06 November 2026 | 11:34

Cokbang Buka Peluang Ekonomi Baru dari Kakao Sabang

Jumat, 06 November 2026 | 11:30

KPK Periksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia di Kasus Asuransi Pelni

Jumat, 06 November 2026 | 11:29

Utang Paylater Masyarakat di Bank Tembus Rp31,5 Triliun hingga September 2026

Jumat, 06 November 2026 | 11:16

Selengkapnya